Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

18 Anggota CFX Resmi Kantongi Izin Dagang Kripto dari OJK, Ini Daftarnya

SELASA, 25 MARET 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 18 anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jumlah ini bertambah setelah dua anggota terbaru, PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), memperoleh surat persetujuan dari OJK masing-masing pada 17 dan 19 Maret 2025.

Direktur Utama CFX, Subani menegaskan bahwa izin PAKD merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih aman dan terjamin di Indonesia. 


“Adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT)," kata Subani di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Langkah ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas.
Ia menambahkan, kehadiran lebih banyak pedagang berizin akan mendorong persaingan sehat di industri aset kripto, yang pada akhirnya menguntungkan investor melalui layanan yang lebih berkualitas dan keamanan transaksi yang lebih baik.

Subani berharap seluruh 31 anggota CFX dapat memperoleh izin PAKD dari OJK di masa mendatang.

Selain Upbit dan KoinSayang, 16 anggota CFX lainnya yang telah mengantongi izin PAKD meliputi Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, Nobi, KMK, Nanovest, Indodax, Bitwyre, NVX, MAKS, dan NagaExchange.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya