Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Temukan Tujuh Masalah Teknis di PSU Pilkada Fase Pertama

SELASA, 25 MARET 2025 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan tujuh masalah teknis dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) fase pertama.

Ketua Bawaslu RI menyampaikan ada tujuh masalah teknis yang ditemukan dalam pelaksanaan PSU fase pertama di empat daerah.

"Bawaslu mencatat masih terdapat tujuh permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut," kata Bagja melalui keterangan tertulis, Selasa 25 Maret 2025.


Bagja menjelaskan, tujuh permasalahan yang ditemukan Bawaslu dalam pelaksanaan PSU di Siak, Bangka Barat, Magetan, dan Barito Utara, pada Sabtu 22 Maret 2025 terbilang beragam.

Bagja menyebutkan, permasalahan yang muncul kebanyakan dari segi teknis persiapan. Selain itu juga terdapat masalah pendataan pemilih.

Berikut tujuh permasalahan yang dirangkum Bawaslu:

1. Didapati satu TPS di tempat yang sulit dijangkau atau diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, yakni jalan menuju TPS agak curam, terjadi di TPS 1 Sinarmanik, Bangka Barat.

2. Didapati ada tiga TPS di Siak yang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suaranya (KPPS) belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 PSU. karena ternyata tidak ada gudang logistik di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

3. Didapati satu TPS yang logistik PSU-nya tidak tepat, yakni kelebihan satu surat suara, terjadi di TPS 1 Melayu, Barito Utara dan satu lembar model C Plano robek di bagian bawah, terjadi di TPS 3 Jayapura, Siak, serta kelebihan satu surat suara karena lengket dan menempel sehingga pemilih menyerahkan surat suara tersebut kepada KPPS, terjadi di TPS 3 Sinarmanik, Bangka Barat.

4. Didapati satu TPS yang pemilihnya tidak dapat menunjukan KTP elektronik atau biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya, terjadi di TPS 902, Siak.

5. Didapati satu TPS yang pemungutan suara tidak dibuka pada pukul 07.00 tepat, dikarenakan saksi terlambat ke TPS, terjadi di TPS 3 Buantan Besar, Siak.

6. Didapati empat TPS yang papan pengumumannya berisi daftar pemilih dan daftar pasangan calon tidak ditutupi plastik pada saat hujan, terjadi pada semua TPS di Bangka Barat. Hal ini berdampak pada informasi tentang pemilih dan pasangan calon tidak terlihat akibat terkena air hujan.

7. Didapati satu TPS yang daftar pemilih khususnya (DPK) tidak dipasang di papan pengumuman sekitar TPS, terjadi di TPS 1 Sinarmanik, Bangka Barat.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya