Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perusahaan Budidaya Mutiara di NTB Minta Perlindungan Hukum DPR

SENIN, 24 MARET 2025 | 22:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa ada yang janggal dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, Direktur PT Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi, meminta perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR, Kapolri, Menko Perekonomian, Menteri Hukum, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melliana ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda NTB pada 10 Februari 2025 atas aktivitasnya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang budidaya mutiara (pembesaran mollusca laut) di Perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sebagai perusahaan PMA semua perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi. Kami sudah punya izin dasar,seperti NIB, PKKPRL, izin dermaga dan beberapa izin lain seperti PBG dalam proses. Untuk  izin lingkungan pejabat berwenang sudah turun ke lapangan melakukan survei," kata Melliana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.


"Kami pun sudah patuh dan telah membayar pajak berupa PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut sebesar (Rp)1,3 miliar sesuai ketentuan," imbuhnya.

Melliana menilai penetapan tersangka kepada dirinya sangat diskriminatif. Padahal saat ini 90 persen tambak udang di NTB izinnya tidak lengkap. Sementara pihaknya sudah melengkapi semua izin.

"Di NTB ada perusahaan asing diduga izinnya tidak lengkap," ungkapnya.

Melliana menambahkan, bahkan ada perusahaan budidaya laut yang sudah mendapat Peringatan I, II, III oleh Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.

"Jelas-jelas dalam pemberitaan perusahaan itu dikatakan ilegal tetapi tidak ditindak oleh Ditpolairud," katanya.

"Sementara perusahaan kami belum pernah mendapat teguran sekalipun langsung dijadikan tersangka, saya minta keadilan," tegasnya.

Sejalan dengan itu, investor perusahaan tersebut menduga ada indikasi oknum Ditpolairud yang meminta uang  Rp500 juta dan meminta bagian (saham) di perusahaan.

"Permintaan itu disampaikan lewat perantara beberapa kali," terangnya.

Melliana mengaku, kini operasional perusahaan terganggu. Dari sekitar 360 karyawan, sekitar 120 orang di antaranya terpaksa dirumahkan.

Demi kelangsungan usaha dan upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pihak perusahaan meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kementerian dan Lembaga serta Kapolri juga Ketua Komisi III DPR.

"Untuk kepentingan mengurus perizinan kami sampai merekrut asisten manajer khusus menangani perizinan berusaha sebagaimana ketentuan, kami berusaha patuh, kami ingin membuka lapangan kerja untuk masyarakat NTB dan juga mendukung hilirisasi dalam bidang budidaya laut seperti Asta Cita Pak Prabowo. Kami meminta keadilan," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya