Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025/RMOL

Politik

RUU Hukum Acara Pidana

Komisi III DPR Terbuka Dengar Pendapat Pemred Media Massa soal Pelarangan Liput Sidang

SENIN, 24 MARET 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR akan terbuka mendengar masukan dari para pemimpin redaksi (Pemred) media massa dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Acara Pidana. 

Termasuk dalam hal ini terkait Pasal 253 ayat 3 yang mengatur larangan siaran langsung proses persidangan di pengadilan.

"Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan. Tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.


Habiburokhman memastikan Komisi III terbuka menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus pada masa sidang yang akan datang. 

Ia ingin mendapat usulan dan pandangan dari media massa terkait pengaturan peliputan persidangan.

"Seperti apa pengaturannya, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal terkait pelarangan liputan sidang tanpa izin itu dimaksudkan agar saksi yang belum memberikan kesaksian tidak terpengaruh. Khususnya dengan pernyataan saksi yang sedang disampaikan dalam persidangan.

"Jadi jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin kesaksiannya, nah itu enggak bisa dapet, hakim enggak bisa dapet pengakuan yang genuine," papar Habiburokhman.

Dalam pembahasan RUU Hukum Acara Pidana antara Komisi III DPR RI dengan para pakar hukum, muncul usulan terkait larangan meliput langsung di ruang sidang pengadilan.   

Usulan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang, dalam RDPU di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025. 

Mulanya, Juniver menjelaskan isi dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi, “Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”

Juniver lantas meminta penegasan makna dari larangan publikasi proses persidangan.

Ia pun mengurai, pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai. 

Namun, Juniver menegaskan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung. 

"Ini harus klir, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," tegasnya.

"Ini bisa kita baca ayat tiga ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," imbuh Juniver.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya