Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR/RMOL

Politik

Advokat Diusulkan Tak Bisa Dituntut Perdata dan Pidana

Saat Jalankan Tugas Profesi
SENIN, 24 MARET 2025 | 11:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Advokat diusulkan agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.

Sebab advokat menjalankan tugas dan fungsi melakukan pembelaan pendampingan orang yang menjalani proses peradilan.

Usulan itu disampaikan pakar hukum Juniver Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025. 
 

 
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan,” ujar Juniver. 

Menurutnya, hal itu penting sekali dimasukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana. Sebab, hal ini bagian dari hukum acara itu sendiri. 

“Kalau ada yang mengatakan kan ada di UU Advokat, eh sorry faktanya, faktanya advokat sekarang banyak yang dituntut diminta pertanggungjawaban pada saat mereka melakukan pembelaan profesi,” kata dia. 

Juniver mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani lima orang advokat yang dipidanakan dan digugat secara perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.  

Mendengar pernyataan Juniver, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman selaku pimpinan rapat menyambut baik usulan tersebut. 

“Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati nggak kawan-kawan?” tanya Habiburrokhman.

“Sepakat” sahut peserta rapat. 

“Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu,” timpal Habiburrokhman.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya