Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR/RMOL

Politik

Advokat Diusulkan Tak Bisa Dituntut Perdata dan Pidana

Saat Jalankan Tugas Profesi
SENIN, 24 MARET 2025 | 11:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Advokat diusulkan agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.

Sebab advokat menjalankan tugas dan fungsi melakukan pembelaan pendampingan orang yang menjalani proses peradilan.

Usulan itu disampaikan pakar hukum Juniver Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025. 
 

 
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan,” ujar Juniver. 

Menurutnya, hal itu penting sekali dimasukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana. Sebab, hal ini bagian dari hukum acara itu sendiri. 

“Kalau ada yang mengatakan kan ada di UU Advokat, eh sorry faktanya, faktanya advokat sekarang banyak yang dituntut diminta pertanggungjawaban pada saat mereka melakukan pembelaan profesi,” kata dia. 

Juniver mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani lima orang advokat yang dipidanakan dan digugat secara perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.  

Mendengar pernyataan Juniver, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman selaku pimpinan rapat menyambut baik usulan tersebut. 

“Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati nggak kawan-kawan?” tanya Habiburrokhman.

“Sepakat” sahut peserta rapat. 

“Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu,” timpal Habiburrokhman.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya