Berita

Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu/Net

Dunia

Wali Kota Istanbul Imamoglu Dipenjara Sampai Sidang, Picu Gelombang Protes

MINGGU, 23 MARET 2025 | 19:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Turki pada Minggu, 23 Maret 2025 memerintahkan penahanan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, sambil menunggu persidangan atas tuduhan korupsi.

Penahanan ini menyusul dugaan keterlibatan Imamoglu dalam praktik keuangan ilegal, meskipun ia membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya, yang ia sebut sebagai bagian dari kampanye kotor untuk merusak karir politiknya.

Imamoglu, yang dikenal sebagai tokoh oposisi utama dan calon kuat untuk bersaing dengan Presiden Recep Tayyip Erdogan di pemilu mendatang, telah ditahan bersama sedikitnya 20 orang lainnya.


Meski tuduhan terorisme tidak dilayangkan terhadapnya, pengadilan menyebut bahwa ia ditangkap karena dugaan pelanggaran keuangan.

Namun, keputusan ini memicu gelombang protes massal di seluruh Turki, dengan puluhan ribu orang turun ke jalan untuk mendukung Imamoglu.

"Kita akan, bergandengan tangan, mencabut pukulan ini, noda hitam pada demokrasi kita. Saya berdiri tegak, saya tidak akan tunduk," kata Imamoglu dalam sebuah posting di X, menanggapi keputusan pengadilan yang dianggapnya tidak adil, seperti dimuat Al Jazeera.

Meskipun Imamoglu dipenjara sementara, ia tetap akan dipilih oleh dewan kota Istanbul untuk menjabat sebagai wali kota jika terbukti tidak bersalah. Hal ini menguntungkan Partai Rakyat Republik (CHP), yang menguasai mayoritas di dewan kota.

Sementara itu, Ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Ozgur Ozel, menegaskan bahwa partainya akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

“Kami tidak akan membiarkan ini begitu saja. Kami akan terus berjuang untuk keadilan,” ujarnya kepada wartawan.

Wali Kota Ankara, Mansur Yavas, yang juga sekutu Imamoglu, mengecam penahanan tersebut dan menyebutnya sebagai aib bagi sistem peradilan Turki.

Dalam komentar yang lebih luas, para pemimpin oposisi dan pejabat Eropa juga mengkritik tindakan pemerintah, dengan banyak yang menganggapnya sebagai upaya untuk mengurangi pengaruh oposisi menjelang pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 2028.

Sejak penahanan Imamoglu pada hari Rabu, protes besar-besaran telah berlangsung di berbagai kota di Turki. Polisi mencatat lebih dari 300.000 orang berunjuk rasa di Istanbul pada Sabtu malam, 22 Maret 2025 meskipun oposisi mengklaim jumlahnya mencapai hampir satu juta orang.

Demonstrasi ini berlanjut meskipun adanya larangan protes yang diberlakukan oleh pemerintah. Polisi telah menangkap setidaknya 323 orang dalam unjuk rasa tersebut.

Pemerintah, yang dipimpin oleh Presiden Erdogan, membantah bahwa kasus ini bermotif politik. Erdogan sendiri menuduh CHP telah mengubah partai menjadi alat untuk membebaskan segelintir perampok kota yang dibutakan oleh uang dan berusaha mengganggu kedamaian publik.

Namun, langkah-langkah pengamanan telah diperketat di Istanbul dan kota-kota besar lainnya. Protes terus berlangsung meskipun pemerintah berusaha membatasi ruang gerak para demonstran.

Sementara itu, Imamoglu, yang kemungkinan akan menjadi kandidat utama CHP dalam pemilu 2028, juga menghadapi tantangan lain terkait kelayakannya sebagai calon presiden.

Minggu lalu, Universitas Istanbul mencabut ijazahnya, dengan alasan adanya pelanggaran terhadap peraturan Dewan Pendidikan Tinggi. Hal ini mempersulit rencananya untuk maju dalam pemilihan mendatang, karena konstitusi Turki mensyaratkan calon presiden memiliki gelar pendidikan tinggi.

Sebagai tanggapan, CHP menggalang dukungan untuk meningkatkan perlawanan publik dan mendorong pemungutan suara di seluruh negeri. Partai ini menyiapkan lebih dari 5.600 kotak suara untuk anggota non-partai yang ingin memberikan dukungan.

Proses hukum terhadap Imamoglu masih panjang, namun langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Turki jelas menciptakan ketegangan politik yang semakin dalam, memicu kekhawatiran akan masa depan demokrasi dan kebebasan di negara itu.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya