Berita

Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu/Net

Dunia

Wali Kota Istanbul Imamoglu Dipenjara Sampai Sidang, Picu Gelombang Protes

MINGGU, 23 MARET 2025 | 19:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Turki pada Minggu, 23 Maret 2025 memerintahkan penahanan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, sambil menunggu persidangan atas tuduhan korupsi.

Penahanan ini menyusul dugaan keterlibatan Imamoglu dalam praktik keuangan ilegal, meskipun ia membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya, yang ia sebut sebagai bagian dari kampanye kotor untuk merusak karir politiknya.

Imamoglu, yang dikenal sebagai tokoh oposisi utama dan calon kuat untuk bersaing dengan Presiden Recep Tayyip Erdogan di pemilu mendatang, telah ditahan bersama sedikitnya 20 orang lainnya.


Meski tuduhan terorisme tidak dilayangkan terhadapnya, pengadilan menyebut bahwa ia ditangkap karena dugaan pelanggaran keuangan.

Namun, keputusan ini memicu gelombang protes massal di seluruh Turki, dengan puluhan ribu orang turun ke jalan untuk mendukung Imamoglu.

"Kita akan, bergandengan tangan, mencabut pukulan ini, noda hitam pada demokrasi kita. Saya berdiri tegak, saya tidak akan tunduk," kata Imamoglu dalam sebuah posting di X, menanggapi keputusan pengadilan yang dianggapnya tidak adil, seperti dimuat Al Jazeera.

Meskipun Imamoglu dipenjara sementara, ia tetap akan dipilih oleh dewan kota Istanbul untuk menjabat sebagai wali kota jika terbukti tidak bersalah. Hal ini menguntungkan Partai Rakyat Republik (CHP), yang menguasai mayoritas di dewan kota.

Sementara itu, Ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Ozgur Ozel, menegaskan bahwa partainya akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

“Kami tidak akan membiarkan ini begitu saja. Kami akan terus berjuang untuk keadilan,” ujarnya kepada wartawan.

Wali Kota Ankara, Mansur Yavas, yang juga sekutu Imamoglu, mengecam penahanan tersebut dan menyebutnya sebagai aib bagi sistem peradilan Turki.

Dalam komentar yang lebih luas, para pemimpin oposisi dan pejabat Eropa juga mengkritik tindakan pemerintah, dengan banyak yang menganggapnya sebagai upaya untuk mengurangi pengaruh oposisi menjelang pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 2028.

Sejak penahanan Imamoglu pada hari Rabu, protes besar-besaran telah berlangsung di berbagai kota di Turki. Polisi mencatat lebih dari 300.000 orang berunjuk rasa di Istanbul pada Sabtu malam, 22 Maret 2025 meskipun oposisi mengklaim jumlahnya mencapai hampir satu juta orang.

Demonstrasi ini berlanjut meskipun adanya larangan protes yang diberlakukan oleh pemerintah. Polisi telah menangkap setidaknya 323 orang dalam unjuk rasa tersebut.

Pemerintah, yang dipimpin oleh Presiden Erdogan, membantah bahwa kasus ini bermotif politik. Erdogan sendiri menuduh CHP telah mengubah partai menjadi alat untuk membebaskan segelintir perampok kota yang dibutakan oleh uang dan berusaha mengganggu kedamaian publik.

Namun, langkah-langkah pengamanan telah diperketat di Istanbul dan kota-kota besar lainnya. Protes terus berlangsung meskipun pemerintah berusaha membatasi ruang gerak para demonstran.

Sementara itu, Imamoglu, yang kemungkinan akan menjadi kandidat utama CHP dalam pemilu 2028, juga menghadapi tantangan lain terkait kelayakannya sebagai calon presiden.

Minggu lalu, Universitas Istanbul mencabut ijazahnya, dengan alasan adanya pelanggaran terhadap peraturan Dewan Pendidikan Tinggi. Hal ini mempersulit rencananya untuk maju dalam pemilihan mendatang, karena konstitusi Turki mensyaratkan calon presiden memiliki gelar pendidikan tinggi.

Sebagai tanggapan, CHP menggalang dukungan untuk meningkatkan perlawanan publik dan mendorong pemungutan suara di seluruh negeri. Partai ini menyiapkan lebih dari 5.600 kotak suara untuk anggota non-partai yang ingin memberikan dukungan.

Proses hukum terhadap Imamoglu masih panjang, namun langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Turki jelas menciptakan ketegangan politik yang semakin dalam, memicu kekhawatiran akan masa depan demokrasi dan kebebasan di negara itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya