Berita

Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu/Net

Dunia

Wali Kota Istanbul Imamoglu Dipenjara Sampai Sidang, Picu Gelombang Protes

MINGGU, 23 MARET 2025 | 19:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Turki pada Minggu, 23 Maret 2025 memerintahkan penahanan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, sambil menunggu persidangan atas tuduhan korupsi.

Penahanan ini menyusul dugaan keterlibatan Imamoglu dalam praktik keuangan ilegal, meskipun ia membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya, yang ia sebut sebagai bagian dari kampanye kotor untuk merusak karir politiknya.

Imamoglu, yang dikenal sebagai tokoh oposisi utama dan calon kuat untuk bersaing dengan Presiden Recep Tayyip Erdogan di pemilu mendatang, telah ditahan bersama sedikitnya 20 orang lainnya.


Meski tuduhan terorisme tidak dilayangkan terhadapnya, pengadilan menyebut bahwa ia ditangkap karena dugaan pelanggaran keuangan.

Namun, keputusan ini memicu gelombang protes massal di seluruh Turki, dengan puluhan ribu orang turun ke jalan untuk mendukung Imamoglu.

"Kita akan, bergandengan tangan, mencabut pukulan ini, noda hitam pada demokrasi kita. Saya berdiri tegak, saya tidak akan tunduk," kata Imamoglu dalam sebuah posting di X, menanggapi keputusan pengadilan yang dianggapnya tidak adil, seperti dimuat Al Jazeera.

Meskipun Imamoglu dipenjara sementara, ia tetap akan dipilih oleh dewan kota Istanbul untuk menjabat sebagai wali kota jika terbukti tidak bersalah. Hal ini menguntungkan Partai Rakyat Republik (CHP), yang menguasai mayoritas di dewan kota.

Sementara itu, Ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Ozgur Ozel, menegaskan bahwa partainya akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

“Kami tidak akan membiarkan ini begitu saja. Kami akan terus berjuang untuk keadilan,” ujarnya kepada wartawan.

Wali Kota Ankara, Mansur Yavas, yang juga sekutu Imamoglu, mengecam penahanan tersebut dan menyebutnya sebagai aib bagi sistem peradilan Turki.

Dalam komentar yang lebih luas, para pemimpin oposisi dan pejabat Eropa juga mengkritik tindakan pemerintah, dengan banyak yang menganggapnya sebagai upaya untuk mengurangi pengaruh oposisi menjelang pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 2028.

Sejak penahanan Imamoglu pada hari Rabu, protes besar-besaran telah berlangsung di berbagai kota di Turki. Polisi mencatat lebih dari 300.000 orang berunjuk rasa di Istanbul pada Sabtu malam, 22 Maret 2025 meskipun oposisi mengklaim jumlahnya mencapai hampir satu juta orang.

Demonstrasi ini berlanjut meskipun adanya larangan protes yang diberlakukan oleh pemerintah. Polisi telah menangkap setidaknya 323 orang dalam unjuk rasa tersebut.

Pemerintah, yang dipimpin oleh Presiden Erdogan, membantah bahwa kasus ini bermotif politik. Erdogan sendiri menuduh CHP telah mengubah partai menjadi alat untuk membebaskan segelintir perampok kota yang dibutakan oleh uang dan berusaha mengganggu kedamaian publik.

Namun, langkah-langkah pengamanan telah diperketat di Istanbul dan kota-kota besar lainnya. Protes terus berlangsung meskipun pemerintah berusaha membatasi ruang gerak para demonstran.

Sementara itu, Imamoglu, yang kemungkinan akan menjadi kandidat utama CHP dalam pemilu 2028, juga menghadapi tantangan lain terkait kelayakannya sebagai calon presiden.

Minggu lalu, Universitas Istanbul mencabut ijazahnya, dengan alasan adanya pelanggaran terhadap peraturan Dewan Pendidikan Tinggi. Hal ini mempersulit rencananya untuk maju dalam pemilihan mendatang, karena konstitusi Turki mensyaratkan calon presiden memiliki gelar pendidikan tinggi.

Sebagai tanggapan, CHP menggalang dukungan untuk meningkatkan perlawanan publik dan mendorong pemungutan suara di seluruh negeri. Partai ini menyiapkan lebih dari 5.600 kotak suara untuk anggota non-partai yang ingin memberikan dukungan.

Proses hukum terhadap Imamoglu masih panjang, namun langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Turki jelas menciptakan ketegangan politik yang semakin dalam, memicu kekhawatiran akan masa depan demokrasi dan kebebasan di negara itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya