Berita

Polri/Net

Politik

Polri Bakal Lebihi ABRI Era Orba

MINGGU, 23 MARET 2025 | 17:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri berpotensi menjadi lembaga superbody melebihi ABRI pada era Orde Baru dan demokrasi terpimpin. Kondisi ini diyakini berbahaya bagi negara yang menganut sistem demokrasi.

Begitu disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up berjudul "Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI".

Ginting mengatakan, dalam Pasal 14 RUU Polri, Polri melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.


"Dengan tugas ini, polisi berhak mengawasi semua ruang siber. Semua ruang siber," kata Ginting seperti dikutip RMOL, Minggu, 23 Maret 2025.

Padahal ruang siber ini sangat luas dan dijalankan oleh banyak instansi, seperti kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

"Seharusnya Polri hanya terkait dengan cyber crime aja seperti saya bilang. Tapi nanti semua ruang siber dimasuki. Semua dia bisa masuk," kata Ginting.

Ginting pun membandingkan RUU Polri dengan UU TNI yang dianggap memiliki perbedaan yang signifikan terkait dengan posisi jabatan. Di mana, militer aktif di jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri di beberapa posisi yang telah disebutkan.

"Di dalam UU Kepolisian, tidak mencantumkan itu, kementerian dan lembaga yang boleh dimasuki. Nah, dalam psikologi manusia, di dalam teori-teori politik, teori-teori sosiologi juga disebutkan, orang bersenjata itu harus diawasi. Kalau nggak, bahaya," tutur Ginting.

Selain itu, Ginting menyebut bahwa Polri memiliki dua senjata, salah satunya senjata hukum yang seakan-akan bisa memproses hukum siapapun.

"Di pasal 14 nih. Bayangkan pakai kata segala. Menyelenggarakan segala kegiatan. Saya garisbawahi, segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Nah kata segala ini mengindikasikan polisi adalah aktor utama dalam urusan lalu lintas. Padahal ada Kementerian Perhubungan," terang Ginting.

"Ya Kementerian Perhubungan bubarkan aja kalau ini digolongkan. Jadi betapa banyak nantinya, oh polisi lalu lintas mengganti Kementerian Perhubungan," sambung Ginting.

Ginting menyebut bahwa UU Polri bukan hanya tumpang tindih dengan UU TNI, melainkan hampir semua institusi pemerintahan.

"Ini berbahaya bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Polisi berpotensi menjadi superbody, melebihi ABRI pada era orde baru dan demokrasi terpimpin," pungkas Ginting.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya