Komplek Gelora Bung Karno/Ist
DPR menyoroti buruknya pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Gara-garanya kontribusi PPKGBK ke negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam 10 tahun terakhir hanya sekitar 0,1 persen dari aset yang dikelola senilai Rp347 triliun.
"Asetnya Rp347 triliun, pendapatan 10 tahun hanya Rp435 miliar, kenapa kecil sekali? apakah direksinya tidak punya strategi sebagai bisnis,” kata anggota DPR Komisi XIII Mafirion dikutip Minggu 23 Maret 2025.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, apabila kondisinya seperti ini terus menerus tentu akan merugikan negara ke depannya.
"Ini asetnya begitu seksi tapi dapatnya cuma segini. Kalau begitu orang yang mimpin tidak perlu sekolah tinggi-tinggi amat untuk jadi dirut PPKGBK. Kan cuma nyewa-nyewa dan nyewa, tidak ada pengembangannya,” kata Mafirion.
Sementara Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti mengatakan, seharusnya PPKGBK bisa menghasilkan pemasukan Rp1,1 triliun per tahun.
“Yang dikomersilkan seluas 165 hektare. Kalau permeternya disewakan Rp60 ribu saja, seharusnya hasilnya sudah mencapai Rp1,1 triliun," kata Rinto.
Pengelolaan kawasan komplek Gelora Bung Karno oleh PPKGBK yang diduga bermasalah sebelumnya sudah disuarakan oleh Indonesia Audit Watch (IAW).
Bahkan IAW meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap PPKGBK dan PPK Kemayoran yang selama ini tidak memberi hasil maksimal kepada negara.
Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan, tidak maksimalnya setoran kepada kas negara harus ditelusuri lebih dalam, apakah hanya tidak maksimal dari sisi harga sewa lahan atau ada hal lainnya.
Sebab para mitra atau perusahaan swasta yang menyewa lahan PPKGBK maupun PPK Kemayoran membayar mengikuti harga pasar yang menjadi acuan.
"Penyebab setoran negara tidak maksimal karena apa? Kontrak yang tidak sesuai pasar atau justru banyak terjadi kebocoran, sehingga banyak pendapatan yang tidak masuk kas negara," kata Iskandar.
Misalnya saja pengelolaan lahan di GBK. Menurut Iskandar banyak penyewaan lahan di GBK yang kerja samanya tidak melalui PPKGBK, melainkan transaksinya dengan koperasi-koperasi yang ada di PPKGBK.
“Mencari kebenarannya mudah, tinggal dicek saja langsung,” kata Iskandar.
Modus-modus seperti inilah yang menurutnya sangat merugikan negara. Dimana seharusnya dana tersebut masuk ke dalam pendapatan negara tetapi bocor kepada pihak-pihak tertentu yang sengaja mencari peluang atau keuntungan dari lemahnya sistem yang ada.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memaparkan kontribusi GBK sejak 2014 hingga 2024 adalah Rp435 miliar. Nilai yang disetorkan itu merupakan 15 persen dari total pendapatan.
“BLU di Indonesia wajib memberikan 15 persen dari seluruh pendapatan setiap tahunnya kepada kas negara,” kata Rakhmadi.