Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Komisi II DPR Jadikan Putusan MK Bahan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

SABTU, 22 MARET 2025 | 23:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru sebagai materi perbaikan UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan membahas putusan MK nomor 176/PUU-XXII/2024, yang intinya melarang caleg terpilih mengundurkan diri dari keterpilihannya agar dapat maju pada pilkada.

"Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sekaligus UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujad Rifqi kepada wartawan, dikutip Sabtu, 22 Maret 2025.


Salah satu opsi untuk mencegah terjadinya caleg terpilih maju pilkada dan mundur untuk dilantik, Rifqi menyebutkan gagasan DPR adalah memberikan jarak yang cukup terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada selanjutnya. 

"Pada 2029, ke depan itu waktunya tidak berimpitan dengan pemilihan legislatif," jelasnya.

Dia memastikan Komisi II DPR akan membuat aturan waktu yang cukup, tidak seperti Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Kami merencanakan pilkada itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama," tambahnya.

Salah satu pertimbangan memberikan jarak waktu yang cukup untuk pelaksanaan pemilu dan pileg, lanjut Legislator Nasdem itu, adalah karena terjadi ketidakteraturan. 

"Menjadi kacau balau, tidak tertangani karena adanya tumpang tindih tahapan," demikian Rifqi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya