Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Komisi II DPR Jadikan Putusan MK Bahan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

SABTU, 22 MARET 2025 | 23:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru sebagai materi perbaikan UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan membahas putusan MK nomor 176/PUU-XXII/2024, yang intinya melarang caleg terpilih mengundurkan diri dari keterpilihannya agar dapat maju pada pilkada.

"Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sekaligus UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujad Rifqi kepada wartawan, dikutip Sabtu, 22 Maret 2025.


Salah satu opsi untuk mencegah terjadinya caleg terpilih maju pilkada dan mundur untuk dilantik, Rifqi menyebutkan gagasan DPR adalah memberikan jarak yang cukup terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada selanjutnya. 

"Pada 2029, ke depan itu waktunya tidak berimpitan dengan pemilihan legislatif," jelasnya.

Dia memastikan Komisi II DPR akan membuat aturan waktu yang cukup, tidak seperti Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Kami merencanakan pilkada itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama," tambahnya.

Salah satu pertimbangan memberikan jarak waktu yang cukup untuk pelaksanaan pemilu dan pileg, lanjut Legislator Nasdem itu, adalah karena terjadi ketidakteraturan. 

"Menjadi kacau balau, tidak tertangani karena adanya tumpang tindih tahapan," demikian Rifqi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya