Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Komisi II DPR Jadikan Putusan MK Bahan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

SABTU, 22 MARET 2025 | 23:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru sebagai materi perbaikan UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan membahas putusan MK nomor 176/PUU-XXII/2024, yang intinya melarang caleg terpilih mengundurkan diri dari keterpilihannya agar dapat maju pada pilkada.

"Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sekaligus UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujad Rifqi kepada wartawan, dikutip Sabtu, 22 Maret 2025.


Salah satu opsi untuk mencegah terjadinya caleg terpilih maju pilkada dan mundur untuk dilantik, Rifqi menyebutkan gagasan DPR adalah memberikan jarak yang cukup terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada selanjutnya. 

"Pada 2029, ke depan itu waktunya tidak berimpitan dengan pemilihan legislatif," jelasnya.

Dia memastikan Komisi II DPR akan membuat aturan waktu yang cukup, tidak seperti Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Kami merencanakan pilkada itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama," tambahnya.

Salah satu pertimbangan memberikan jarak waktu yang cukup untuk pelaksanaan pemilu dan pileg, lanjut Legislator Nasdem itu, adalah karena terjadi ketidakteraturan. 

"Menjadi kacau balau, tidak tertangani karena adanya tumpang tindih tahapan," demikian Rifqi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya