Berita

Suhada yang mengaku sebagai 'Jagoan Cikiwul' tak berdaya usai ditangkap/Ist

Presisi

"Jagoan Cikiwul" Ditangkap dan Terancam Lebaran di Sel

SABTU, 22 MARET 2025 | 09:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Suhada yang mengaku sebagai 'Jagoan Cikiwul' tak berdaya usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka aksi pemalakan terhadap sebuah perusahaan di Bantargebang, Bekasi.

Aksi pemalakan itu viral di berbagai media sosial.

Suhada yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) GMBI dan mengklaim bahwa ia penguasa di kawasan sekitar, sempat beradu mulut dengan pihak keamanan perusahaan saat menanyakan nasib "proposalnya".  


Suhada ditangkap usai menyebarkan proposal yang ditandatangani oleh Ketua GMBI Kecamatan Bantargebang berinisial S ke sejumlah perusahaan. 

"Untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral, di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Setelah video tersebar ke media sosial dan menjadi viral, S melarikan diri.

"Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri. Kemarin sudah kita amankan di daerah Sukabumi pukul 18.30 WIB," jelas Binsar.  

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka S ini adalah anggota GMBI Kecamatan Bantargebang, yang bersangkutan mengakui dan juga diperkuat dengan keterangan saksi Ketua GMBI Kecamatan Bantar Gebang, Saudari M dan juga rekannya, Saudara D," kata Binsar.

Suhada menyebar proposal dengan dalih permintaan uang untuk pembagian takjil.

"Mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan jadi dipermohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," kata Binsar.

Kini, S sudah ditahan dan jadi tersangka dengan jeratan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya