Berita

Suhada yang mengaku sebagai 'Jagoan Cikiwul' tak berdaya usai ditangkap/Ist

Presisi

"Jagoan Cikiwul" Ditangkap dan Terancam Lebaran di Sel

SABTU, 22 MARET 2025 | 09:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Suhada yang mengaku sebagai 'Jagoan Cikiwul' tak berdaya usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka aksi pemalakan terhadap sebuah perusahaan di Bantargebang, Bekasi.

Aksi pemalakan itu viral di berbagai media sosial.

Suhada yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) GMBI dan mengklaim bahwa ia penguasa di kawasan sekitar, sempat beradu mulut dengan pihak keamanan perusahaan saat menanyakan nasib "proposalnya".  


Suhada ditangkap usai menyebarkan proposal yang ditandatangani oleh Ketua GMBI Kecamatan Bantargebang berinisial S ke sejumlah perusahaan. 

"Untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral, di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Setelah video tersebar ke media sosial dan menjadi viral, S melarikan diri.

"Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri. Kemarin sudah kita amankan di daerah Sukabumi pukul 18.30 WIB," jelas Binsar.  

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka S ini adalah anggota GMBI Kecamatan Bantargebang, yang bersangkutan mengakui dan juga diperkuat dengan keterangan saksi Ketua GMBI Kecamatan Bantar Gebang, Saudari M dan juga rekannya, Saudara D," kata Binsar.

Suhada menyebar proposal dengan dalih permintaan uang untuk pembagian takjil.

"Mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan jadi dipermohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," kata Binsar.

Kini, S sudah ditahan dan jadi tersangka dengan jeratan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya