Berita

Suhada yang mengaku sebagai 'Jagoan Cikiwul' tak berdaya usai ditangkap/Ist

Presisi

"Jagoan Cikiwul" Ditangkap dan Terancam Lebaran di Sel

SABTU, 22 MARET 2025 | 09:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Suhada yang mengaku sebagai 'Jagoan Cikiwul' tak berdaya usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka aksi pemalakan terhadap sebuah perusahaan di Bantargebang, Bekasi.

Aksi pemalakan itu viral di berbagai media sosial.

Suhada yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) GMBI dan mengklaim bahwa ia penguasa di kawasan sekitar, sempat beradu mulut dengan pihak keamanan perusahaan saat menanyakan nasib "proposalnya".  


Suhada ditangkap usai menyebarkan proposal yang ditandatangani oleh Ketua GMBI Kecamatan Bantargebang berinisial S ke sejumlah perusahaan. 

"Untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral, di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Setelah video tersebar ke media sosial dan menjadi viral, S melarikan diri.

"Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri. Kemarin sudah kita amankan di daerah Sukabumi pukul 18.30 WIB," jelas Binsar.  

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka S ini adalah anggota GMBI Kecamatan Bantargebang, yang bersangkutan mengakui dan juga diperkuat dengan keterangan saksi Ketua GMBI Kecamatan Bantar Gebang, Saudari M dan juga rekannya, Saudara D," kata Binsar.

Suhada menyebar proposal dengan dalih permintaan uang untuk pembagian takjil.

"Mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan jadi dipermohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," kata Binsar.

Kini, S sudah ditahan dan jadi tersangka dengan jeratan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya