Berita

Peneliti ICJR, Iftitah Sari saat mengisi diskusi bertajuk bertajuk "RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu" di Jakarta Pusat/Ist

Politik

ICJR Ingin Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antar Lembaga

SABTU, 22 MARET 2025 | 08:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangan hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.

Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari saat mengisi diskusi bertajuk bertajuk "RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu".

Seminar yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini turut dihadiri oleh sejumlah narasumber ahli di bidang hukum di antaranya yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan dan Pakar Hukum Margarito. 


Menurut Iftitah, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya, khususnya melalui Revisi KUHAP, dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.

"Selama ini diskusi mengenai Revisi KUHAP selalu ada polarisasi antara asas diferensiasi fungsional dan asas dominus litis, kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan," kata Iftitah, dikutip Sabtu 22 Maret 2025.

Lanjut Iftitah, yang terpenting Revisi KUHAP nantinya tidak boleh ada kewenangan powerful yang dimiliki satu lembaga. Sebaliknya, harus ada pengawasan antar lembaga.

"Yang penting ada balancing pemenuhan HAM dan juga akuntabilitas. Jangan sampai ada kesewenangan," kata Iftitah.

Senada dengan Iftitah, Wakil Ketua Komnas HAM, AH Semendawai, mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga, maka akan memperbesar peluang adanya korupsi di dalamnya.

"Jadi harus tetap ada balancing, bagaimana harus ada keseimbangan di dalam proses pidana ini. Jadi kalau sepenuhnya kepada satu lembaga misalnya tanpa ada pengawasan yang lain, ini kan kalau dia enggak jalan kan berarti berhenti tuh kasusnya, jadi bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan," paparnya.

Di sisi lain, Semendawai menilai perlu ada pihak yang mengevaluasi kondisi peradilan pidana di Indonesia saat ini, dimana proses penuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.

"Masalahnya kalau ternyata jaksa tidak melakukan penuntutan suatu perkara sementara publik merasa harusnya dituntut, nah itu bagaimana kan harus ada solusinya. Kalau tidak ada solusi maka publik akan menganggap mereka tidak bisa mendapat keadilan," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa sistem pidana di Indonesia, jaksa bukan berada di posisi mewakili korban.

"Jaksa itu sebetulnya tidak mewakili korban tetapi dia mewakili undang undang, dia mewakili norma yang ada. Sehingga dengan standar itu perlakuan terhadap korban tidak seimbang dengan perlakuan terhadap terdakwa," ujarnya.

Jaksa berperan dalam memberikan hak yang sama kepada korban dan terdakwa.

Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada Revisi KUHAP juga berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga. Salah satunya, Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

"Tidak boleh ada lembaga negara mendominasi lembaga negara lain karena harus balancing. Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat, dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," kata Margarito.

Oleh karena itu, Margarito berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antar lembaga.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya