Berita

Peneliti ICJR, Iftitah Sari saat mengisi diskusi bertajuk bertajuk "RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu" di Jakarta Pusat/Ist

Politik

ICJR Ingin Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antar Lembaga

SABTU, 22 MARET 2025 | 08:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangan hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.

Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari saat mengisi diskusi bertajuk bertajuk "RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu".

Seminar yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini turut dihadiri oleh sejumlah narasumber ahli di bidang hukum di antaranya yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan dan Pakar Hukum Margarito. 


Menurut Iftitah, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya, khususnya melalui Revisi KUHAP, dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.

"Selama ini diskusi mengenai Revisi KUHAP selalu ada polarisasi antara asas diferensiasi fungsional dan asas dominus litis, kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan," kata Iftitah, dikutip Sabtu 22 Maret 2025.

Lanjut Iftitah, yang terpenting Revisi KUHAP nantinya tidak boleh ada kewenangan powerful yang dimiliki satu lembaga. Sebaliknya, harus ada pengawasan antar lembaga.

"Yang penting ada balancing pemenuhan HAM dan juga akuntabilitas. Jangan sampai ada kesewenangan," kata Iftitah.

Senada dengan Iftitah, Wakil Ketua Komnas HAM, AH Semendawai, mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga, maka akan memperbesar peluang adanya korupsi di dalamnya.

"Jadi harus tetap ada balancing, bagaimana harus ada keseimbangan di dalam proses pidana ini. Jadi kalau sepenuhnya kepada satu lembaga misalnya tanpa ada pengawasan yang lain, ini kan kalau dia enggak jalan kan berarti berhenti tuh kasusnya, jadi bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan," paparnya.

Di sisi lain, Semendawai menilai perlu ada pihak yang mengevaluasi kondisi peradilan pidana di Indonesia saat ini, dimana proses penuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.

"Masalahnya kalau ternyata jaksa tidak melakukan penuntutan suatu perkara sementara publik merasa harusnya dituntut, nah itu bagaimana kan harus ada solusinya. Kalau tidak ada solusi maka publik akan menganggap mereka tidak bisa mendapat keadilan," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa sistem pidana di Indonesia, jaksa bukan berada di posisi mewakili korban.

"Jaksa itu sebetulnya tidak mewakili korban tetapi dia mewakili undang undang, dia mewakili norma yang ada. Sehingga dengan standar itu perlakuan terhadap korban tidak seimbang dengan perlakuan terhadap terdakwa," ujarnya.

Jaksa berperan dalam memberikan hak yang sama kepada korban dan terdakwa.

Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada Revisi KUHAP juga berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga. Salah satunya, Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

"Tidak boleh ada lembaga negara mendominasi lembaga negara lain karena harus balancing. Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat, dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," kata Margarito.

Oleh karena itu, Margarito berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antar lembaga.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya