Berita

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat memimpin rekonstruksi pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren, Jumat, 21 Maret 2025./Humas Polres Metro Jakarta Barat

Presisi

76 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak

SABTU, 22 MARET 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam tandon atau toren penampungan air di salah satu rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 21 Maret 2025. 

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb telah memperagakan 76 adegan cara membunuh korban.


"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi.

Rekonstruksi dimulai saat tersangka menunjukkan ia mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

Setelah itu, pelaku dan korban mengobrol. Dalam adegan ke- 26, saat sedang mengobrol, tiba-tiba pelaku memukul korban, Tjiong Sioe alias Enci, dengan menggunakan besi hingga tewas. Kemudian, pelaku juga membunuh anak korban, Eka Serla Wati.

Pada adegan ke-53 dan 59, pelaku memasukkan mayat korban kedalam tandon air (penampungan air). 

Terakhir, adegan ke-73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.

Pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya