Berita

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat memimpin rekonstruksi pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren, Jumat, 21 Maret 2025./Humas Polres Metro Jakarta Barat

Presisi

76 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak

SABTU, 22 MARET 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam tandon atau toren penampungan air di salah satu rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 21 Maret 2025. 

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb telah memperagakan 76 adegan cara membunuh korban.


"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi.

Rekonstruksi dimulai saat tersangka menunjukkan ia mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

Setelah itu, pelaku dan korban mengobrol. Dalam adegan ke- 26, saat sedang mengobrol, tiba-tiba pelaku memukul korban, Tjiong Sioe alias Enci, dengan menggunakan besi hingga tewas. Kemudian, pelaku juga membunuh anak korban, Eka Serla Wati.

Pada adegan ke-53 dan 59, pelaku memasukkan mayat korban kedalam tandon air (penampungan air). 

Terakhir, adegan ke-73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.

Pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya