Berita

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat memimpin rekonstruksi pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren, Jumat, 21 Maret 2025./Humas Polres Metro Jakarta Barat

Presisi

76 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak

SABTU, 22 MARET 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam tandon atau toren penampungan air di salah satu rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 21 Maret 2025. 

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb telah memperagakan 76 adegan cara membunuh korban.


"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi.

Rekonstruksi dimulai saat tersangka menunjukkan ia mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

Setelah itu, pelaku dan korban mengobrol. Dalam adegan ke- 26, saat sedang mengobrol, tiba-tiba pelaku memukul korban, Tjiong Sioe alias Enci, dengan menggunakan besi hingga tewas. Kemudian, pelaku juga membunuh anak korban, Eka Serla Wati.

Pada adegan ke-53 dan 59, pelaku memasukkan mayat korban kedalam tandon air (penampungan air). 

Terakhir, adegan ke-73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.

Pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya