Berita

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat memimpin rekonstruksi pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren, Jumat, 21 Maret 2025./Humas Polres Metro Jakarta Barat

Presisi

76 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak

SABTU, 22 MARET 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam tandon atau toren penampungan air di salah satu rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 21 Maret 2025. 

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb telah memperagakan 76 adegan cara membunuh korban.


"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi.

Rekonstruksi dimulai saat tersangka menunjukkan ia mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

Setelah itu, pelaku dan korban mengobrol. Dalam adegan ke- 26, saat sedang mengobrol, tiba-tiba pelaku memukul korban, Tjiong Sioe alias Enci, dengan menggunakan besi hingga tewas. Kemudian, pelaku juga membunuh anak korban, Eka Serla Wati.

Pada adegan ke-53 dan 59, pelaku memasukkan mayat korban kedalam tandon air (penampungan air). 

Terakhir, adegan ke-73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.

Pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya