Berita

Menpar Widiyanti Putri Wardhana

Nusantara

Menpar Widiyanti Dikritik Bela Investor Wisata Pelanggar Hukum

SABTU, 22 MARET 2025 | 04:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dikritik. Menpar Widiyanti melarang penyegelan dan pembongkaran objek wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dilakukan secara sepihak. 

"Pernyataan Menpar bertendensi memprioritaskan sektor pariwisata di atas aturan hukum dan lingkungan," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada RMOL, Sabtu, 22 Maret 2025. 

Dia menyampaikan pembongkaran objek wisata yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi berdasarkan temuan terjadi pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan sebagaimana juga menjadi temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) adalah sah secara hukum. Mengacu pada UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Pemda Kabupaten Bogor juga mendukung pembongkaran karena melihat dampak langsungnya, termasuk potensi bencana dan kerugian bagi masyarakat. KLHK malah mengungkap ada 33 lokasi yang melanggar izin dan alih fungsi lahan. Ini memperkuat fakta hukum bahwa banyak kawasan Puncak dijarah demi proyek wisata," tuturnya.

Pernyataan Menteri Widyanti, sebut dia, jelas menempatkan sektor pariwisata sebagai prioritas Utama sekalipun tidak ramah lingkungan dan melanggar tata ruang.

"Pandangan ini berbahaya karena mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya menyeimbangkan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Seakan-akan yang penting investasi jalan dulu namun soal pelanggaran hukum urusan belakangan. Bertentangan dengan prinsip rule of law yang seharusnya tidak pandang bulu," masih kata Iskandar.

Paling berbahaya, katanya lagi, pandangan Menteri Widyanti menghilangkan kewenangan Pemda dalam menegakkan hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas memberi hak kepada Pemda untuk menertibkan bangunan yang melanggar izin dan merusak lingkungan.

Mestinya, Menteri Widyanti ikut mendorong dan bahkan terlibat bersama Pemprov Jabar dan KLHK memperkuat penertiban dengan dasar hukum yang lebih tegas agar publik tahu bahwa hukum harus lebih utama daripada investasi liar.

"Menpar seharusnya bisa memahami upaya penegakan hukum bukan malah membentuk opini untuk menyingkirkan hukum hanya demi ikutan bicara objek wisata padahal pendapatnya sangat salah dan berbahaya," tegas Iskandar Sitorus.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya