Berita

Poltak Silitonga, kuasa hukum korban perkara sertifikat tanah, Wiwik Sudarsih jalani pemeriksaan di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Maret 2025/Ist

Presisi

Polri Periksa Seorang Pengacara soal Kasus Tanah di Kalteng

SABTU, 22 MARET 2025 | 03:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Divisi Propam Polri memeriksa Poltak Silitonga, kuasa hukum korban perkara sertifikat tanah Wiwik Sudarsih yang merupakan ahli waris Brata Ruswanda di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 21 Maret 2025.

Poltak Silitonga awalnya menduga sejumlah oknum polisi menggelapkan barang bukti sertifikat tanah milik Brata Ruswanda.

Laporan Polisi yang dibuat Poltak pun teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025.


"Ini pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum Mabes Polri bersama anggotanya, yang kita anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor yaitu Bupati Kotawaringin barat dan kawan-kawan," ucap Poltak saat diwawancarai kepada wartawan.

Lanjut dia, materi pertanyaan penyidik perihal dasar-dasar dari laporan. Kepada penyidik, Poltak menyampaikan sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri dinyatakan palsu.

"Ini tidak berdasarkan hukum karena kan belum ada istilahnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat kita itu palsu karena itu kita minta itu supaya diperiksa," jelasnya.

Dari sini, Poltak menduga ada unsur pemberian uang sehingga sertifikat tanah asli ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu.

Namun, belakangan setelah viral adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti.

"Kita tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. 

Wiwik pun mencari keadilan agar sertifikat tanah itu dikembalikan. Salah satunya, melalui laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Terlapor diduga melanggar Pasal 28 UU 1 /2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Terkait tudingan menggelapkan barang bukti, Brigjen Djuhandani membantah keras dan menegaskan penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan. 

Menurutnya, perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan, barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” kata Djuhandani.

Di sisi lain, Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri merupakan bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya