Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Dianggap Langgar Prinsip Keadilan Hukum karena Abaikan Saksi Meringankan Hasto

JUMAT, 21 MARET 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengecam keras terhadap proses pelimpahan berkas perkara atau P21 yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengabaikan saksi meringankan.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

"Proses P21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," kata Hasto.


Hasto menjelaskan, proses P21 dilakukan ketika dirinya dalam keadaan sakit. Di mana, sejak 2 Maret 2025, Hasto mengaku sakit radang tenggorokan dan kram perut. Dan pada 6 Maret 2025, Hasto membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit.

"Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK," tutur Hasto.

Selain itu, proses pelimpahan dari penyidik kepada JPU KPK juga dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi meringankan yang telah diajukan penasihat hukumnya.

"Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke Pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK," terang Hasto.

Padahal kata Hasto, dirinya mempunyai hak agar didengarkan saksi-saksi meringankan yang merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.

“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan," tegas Hasto.

Bahkan, lanjut Hasto, KPK juga mengabaikan Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi meringankan wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan.

"KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan saksi-saksi meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan. Proses P21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," tutur Hasto.

Terlebih, proses P21 yang dipaksakan itu juga mengakibatkan gugurnya gugatan kedua praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa," pungkas Hasto.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya