Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Dianggap Langgar Prinsip Keadilan Hukum karena Abaikan Saksi Meringankan Hasto

JUMAT, 21 MARET 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengecam keras terhadap proses pelimpahan berkas perkara atau P21 yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengabaikan saksi meringankan.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

"Proses P21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," kata Hasto.


Hasto menjelaskan, proses P21 dilakukan ketika dirinya dalam keadaan sakit. Di mana, sejak 2 Maret 2025, Hasto mengaku sakit radang tenggorokan dan kram perut. Dan pada 6 Maret 2025, Hasto membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit.

"Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK," tutur Hasto.

Selain itu, proses pelimpahan dari penyidik kepada JPU KPK juga dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi meringankan yang telah diajukan penasihat hukumnya.

"Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke Pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK," terang Hasto.

Padahal kata Hasto, dirinya mempunyai hak agar didengarkan saksi-saksi meringankan yang merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.

“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan," tegas Hasto.

Bahkan, lanjut Hasto, KPK juga mengabaikan Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi meringankan wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan.

"KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan saksi-saksi meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan. Proses P21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," tutur Hasto.

Terlebih, proses P21 yang dipaksakan itu juga mengakibatkan gugurnya gugatan kedua praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa," pungkas Hasto.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya