Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Dianggap Langgar Prinsip Keadilan Hukum karena Abaikan Saksi Meringankan Hasto

JUMAT, 21 MARET 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengecam keras terhadap proses pelimpahan berkas perkara atau P21 yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengabaikan saksi meringankan.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

"Proses P21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," kata Hasto.


Hasto menjelaskan, proses P21 dilakukan ketika dirinya dalam keadaan sakit. Di mana, sejak 2 Maret 2025, Hasto mengaku sakit radang tenggorokan dan kram perut. Dan pada 6 Maret 2025, Hasto membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit.

"Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK," tutur Hasto.

Selain itu, proses pelimpahan dari penyidik kepada JPU KPK juga dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi meringankan yang telah diajukan penasihat hukumnya.

"Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke Pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK," terang Hasto.

Padahal kata Hasto, dirinya mempunyai hak agar didengarkan saksi-saksi meringankan yang merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.

“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan," tegas Hasto.

Bahkan, lanjut Hasto, KPK juga mengabaikan Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi meringankan wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan.

"KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan saksi-saksi meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan. Proses P21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," tutur Hasto.

Terlebih, proses P21 yang dipaksakan itu juga mengakibatkan gugurnya gugatan kedua praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa," pungkas Hasto.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya