Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Dianggap Langgar Prinsip Keadilan Hukum karena Abaikan Saksi Meringankan Hasto

JUMAT, 21 MARET 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengecam keras terhadap proses pelimpahan berkas perkara atau P21 yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengabaikan saksi meringankan.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

"Proses P21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," kata Hasto.


Hasto menjelaskan, proses P21 dilakukan ketika dirinya dalam keadaan sakit. Di mana, sejak 2 Maret 2025, Hasto mengaku sakit radang tenggorokan dan kram perut. Dan pada 6 Maret 2025, Hasto membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit.

"Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK," tutur Hasto.

Selain itu, proses pelimpahan dari penyidik kepada JPU KPK juga dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi meringankan yang telah diajukan penasihat hukumnya.

"Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke Pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK," terang Hasto.

Padahal kata Hasto, dirinya mempunyai hak agar didengarkan saksi-saksi meringankan yang merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.

“Hak untuk didengarkan saksi-saksi meringankan adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan memaksakan proses P21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan," tegas Hasto.

Bahkan, lanjut Hasto, KPK juga mengabaikan Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi meringankan wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan.

"KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan saksi-saksi meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan. Proses P21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," tutur Hasto.

Terlebih, proses P21 yang dipaksakan itu juga mengakibatkan gugurnya gugatan kedua praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa," pungkas Hasto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya