Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto: KPK Langgar Asas Kepastian Hukum dengan Daur Ulang Kasus yang Sudah Inkracht

JUMAT, 21 MARET 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tanpa adanya fakta atau bukti baru.

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," papar Hasto.


Menurut Hasto, dalam putusan beberapa pihak yang sudah inkracht sebelumnya, tidak ada satu pun amar yang menyatakan keterlibatan dirinya.

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Hasto.

Padahal, terdapat asas kepastian hukum yang merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," tutur Hasto.

Di mana, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK.

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," kata Hasto.

Pasal 3 UU KPK, lanjut Hasto, menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

"Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK," tegasnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 KUHAP yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus atau ne bis in idem.

Menurut Hasto, pelanggaran asas kepastian hukum tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

"Jika kasus yang sudah inkracht bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak. Hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Keadilan harus ditegakkan dengan menghormati asas kepastian hukum," pungkas Hasto, mengutip pidato Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.

Dalam eksepsinya, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum (PH), menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa Hasto tidak dilanjutkan pemeriksaannya.

Selanjutnya, Hasto meminta agar dipulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Hasto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. 

Hasto juga meminta Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya