Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto: KPK Langgar Asas Kepastian Hukum dengan Daur Ulang Kasus yang Sudah Inkracht

JUMAT, 21 MARET 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tanpa adanya fakta atau bukti baru.

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," papar Hasto.


Menurut Hasto, dalam putusan beberapa pihak yang sudah inkracht sebelumnya, tidak ada satu pun amar yang menyatakan keterlibatan dirinya.

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Hasto.

Padahal, terdapat asas kepastian hukum yang merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," tutur Hasto.

Di mana, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK.

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," kata Hasto.

Pasal 3 UU KPK, lanjut Hasto, menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

"Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK," tegasnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 KUHAP yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus atau ne bis in idem.

Menurut Hasto, pelanggaran asas kepastian hukum tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

"Jika kasus yang sudah inkracht bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak. Hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Keadilan harus ditegakkan dengan menghormati asas kepastian hukum," pungkas Hasto, mengutip pidato Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.

Dalam eksepsinya, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum (PH), menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa Hasto tidak dilanjutkan pemeriksaannya.

Selanjutnya, Hasto meminta agar dipulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Hasto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. 

Hasto juga meminta Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya