Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto: KPK Langgar Asas Kepastian Hukum dengan Daur Ulang Kasus yang Sudah Inkracht

JUMAT, 21 MARET 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tanpa adanya fakta atau bukti baru.

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," papar Hasto.


Menurut Hasto, dalam putusan beberapa pihak yang sudah inkracht sebelumnya, tidak ada satu pun amar yang menyatakan keterlibatan dirinya.

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Hasto.

Padahal, terdapat asas kepastian hukum yang merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," tutur Hasto.

Di mana, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK.

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," kata Hasto.

Pasal 3 UU KPK, lanjut Hasto, menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

"Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK," tegasnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 KUHAP yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus atau ne bis in idem.

Menurut Hasto, pelanggaran asas kepastian hukum tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

"Jika kasus yang sudah inkracht bisa dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak. Hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Keadilan harus ditegakkan dengan menghormati asas kepastian hukum," pungkas Hasto, mengutip pidato Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.

Dalam eksepsinya, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum (PH), menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa Hasto tidak dilanjutkan pemeriksaannya.

Selanjutnya, Hasto meminta agar dipulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Hasto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. 

Hasto juga meminta Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya