Berita

Sidang eksepsi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Di Hadapan Hakim, Hasto Kristiyanto Kutip Ayat Al Qur'an dan Al Kitab

JUMAT, 21 MARET 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Minta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal demi hukum hingga membebaskannya dari Rutan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bacakan terjemahan beberapa ayat Al Qur'an dan Al Kitab.

Hal itu disampaikan Hasto sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut," kata Hasto.


Pertama, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum (PH).

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya," tutur Hasto.

Selanjutnya, Hasto meminta agar dipulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita. Membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Hasto.

Di akhir eksepsinya, Hasto mengungkapkan bahwa di Rutan KPK, dirinya mendapatkan nasihat kebijaksanaan dari sahabatnya yang beragama Islam. Nasihat kebijaksanaan itu bersumber dari Al Qur'an dan hadits-hadits.

"Yang disampaikan oleh sahabat Afrian Djafar. QS. Al-Ma'idah Ayat 8, berikut terjemahannya 'Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa'," jelas Hasto.

Selanjutnya, Hasto membacakan terjemahan Qur'an Surat (QS) Ghafir Ayat 18 yang berbunyi "Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya".

"Yang lain dianggap dibacakan," tutur Hasto.

Hasto kemudian membacakan Hadits Riwayat (HR) Bukhari nomor 1496 yang berbunyi "Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terdzolimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah".

"Yang disampaikan oleh Romo Sindhunata dalam Al-Kitab, Markus 13:11 'Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang kamu harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus'," jelas Hasto.

"Demikian nota keberatan atau eksepsi ini kami sampaikan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan dikabulkannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih. Satyam Eva Jayate. Pada akhirnya kebenaran yang akan menang. Merdeka," pungkas Hasto.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya