Berita

Sidang eksepsi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Di Hadapan Hakim, Hasto Kristiyanto Kutip Ayat Al Qur'an dan Al Kitab

JUMAT, 21 MARET 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Minta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal demi hukum hingga membebaskannya dari Rutan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bacakan terjemahan beberapa ayat Al Qur'an dan Al Kitab.

Hal itu disampaikan Hasto sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut," kata Hasto.


Pertama, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum (PH).

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya," tutur Hasto.

Selanjutnya, Hasto meminta agar dipulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita. Membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Hasto.

Di akhir eksepsinya, Hasto mengungkapkan bahwa di Rutan KPK, dirinya mendapatkan nasihat kebijaksanaan dari sahabatnya yang beragama Islam. Nasihat kebijaksanaan itu bersumber dari Al Qur'an dan hadits-hadits.

"Yang disampaikan oleh sahabat Afrian Djafar. QS. Al-Ma'idah Ayat 8, berikut terjemahannya 'Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa'," jelas Hasto.

Selanjutnya, Hasto membacakan terjemahan Qur'an Surat (QS) Ghafir Ayat 18 yang berbunyi "Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya".

"Yang lain dianggap dibacakan," tutur Hasto.

Hasto kemudian membacakan Hadits Riwayat (HR) Bukhari nomor 1496 yang berbunyi "Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terdzolimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah".

"Yang disampaikan oleh Romo Sindhunata dalam Al-Kitab, Markus 13:11 'Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang kamu harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus'," jelas Hasto.

"Demikian nota keberatan atau eksepsi ini kami sampaikan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan dikabulkannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih. Satyam Eva Jayate. Pada akhirnya kebenaran yang akan menang. Merdeka," pungkas Hasto.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya