Berita

Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Repro

Politik

Mahfud MD Tak Cium Aroma Dwifungsi di UU TNI Baru

KAMIS, 20 MARET 2025 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku tidak menemukan adanya aroma dwifungsi militer dalam perubahan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna hari ini, Kamis 20 Maret 2025.

"Kalau substansi dari yang terakhir kita dengar secara resmi, itu kecenderungan kembali ke dwifungsi tidak ada lagi. Bisa dilihat isinya, bisa dibaca," ujar Mahfud dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis, 20 Maret 2025.

Mahfud memandang, UU TNI hasil revisi kali ini justru memberikan penguatan terhadap konsep yang sudah lama ada. Mahfud menyebutkan setidaknya ada 3 konsep yang diperkuat.


"Pertama, Panglima itu sejak dulu di bawah presiden. Kedua, menteri pertahanan adalah pemegang kewenangan strategik dan penyediaan alutsista dan sebagainya yang sifatnya administratif, logistik begitu, diatur atau dikoordinir oleh Menteri Pertahanan, itu lama," papar Mahfud.

"Kemudian yang (UU TNI) sekarang penegasan, bahwa TNI, Anggota TNI yang aktif di jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau minta pensiun dini, kecuali di dalam 16 (institusi) yang disebutkan, karena ada irisan ke tugas pertahanan," sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini, perwira TNI aktif yang mengisi jabatan di 16 institusi sipil tidak ada perubahan berupa penambahan, justru penghapusan.

"Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya, yang sekarang ditambahkan itu seperti Badan Pengelola Perbatasan, kemudian Kejaksaan dan sebagainya itu sudah ada semuanya, cuma ada di peraturan perundang-undangan lain. Jadi sebenarnya tidak ada tambahan kalau institusi, malah dikurangi satu, Kelautan dan Perikanan itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahfud meyakini revisi UU TNi yang disahkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini tidak ada semangat mengembalikan Dwifungsi TNI yang terjadi pada masa Orde Baru.  
  
"Dari situ menurut saya tidak ada yang kembali ke Dwifungsi. Pasal 47 yang menambah dari 10 menjadi 15 atau 16 institusi yang bisa dimasukkan itu dianggap sebagai kembali ke Dwifungsi. Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya," demikian Mahfud MD.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya