Berita

Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Repro

Politik

Mahfud MD Tak Cium Aroma Dwifungsi di UU TNI Baru

KAMIS, 20 MARET 2025 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku tidak menemukan adanya aroma dwifungsi militer dalam perubahan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna hari ini, Kamis 20 Maret 2025.

"Kalau substansi dari yang terakhir kita dengar secara resmi, itu kecenderungan kembali ke dwifungsi tidak ada lagi. Bisa dilihat isinya, bisa dibaca," ujar Mahfud dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis, 20 Maret 2025.

Mahfud memandang, UU TNI hasil revisi kali ini justru memberikan penguatan terhadap konsep yang sudah lama ada. Mahfud menyebutkan setidaknya ada 3 konsep yang diperkuat.


"Pertama, Panglima itu sejak dulu di bawah presiden. Kedua, menteri pertahanan adalah pemegang kewenangan strategik dan penyediaan alutsista dan sebagainya yang sifatnya administratif, logistik begitu, diatur atau dikoordinir oleh Menteri Pertahanan, itu lama," papar Mahfud.

"Kemudian yang (UU TNI) sekarang penegasan, bahwa TNI, Anggota TNI yang aktif di jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau minta pensiun dini, kecuali di dalam 16 (institusi) yang disebutkan, karena ada irisan ke tugas pertahanan," sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini, perwira TNI aktif yang mengisi jabatan di 16 institusi sipil tidak ada perubahan berupa penambahan, justru penghapusan.

"Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya, yang sekarang ditambahkan itu seperti Badan Pengelola Perbatasan, kemudian Kejaksaan dan sebagainya itu sudah ada semuanya, cuma ada di peraturan perundang-undangan lain. Jadi sebenarnya tidak ada tambahan kalau institusi, malah dikurangi satu, Kelautan dan Perikanan itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahfud meyakini revisi UU TNi yang disahkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini tidak ada semangat mengembalikan Dwifungsi TNI yang terjadi pada masa Orde Baru.  
  
"Dari situ menurut saya tidak ada yang kembali ke Dwifungsi. Pasal 47 yang menambah dari 10 menjadi 15 atau 16 institusi yang bisa dimasukkan itu dianggap sebagai kembali ke Dwifungsi. Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya," demikian Mahfud MD.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya