Berita

Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK di kantor Visi Law Office, Rabu 19 Maret 2025/Ist

Hukum

Penggeledahan Visi Law Office

LSAK: Kejahatan Korupsi Kerap Disimpan Orang Bercitra Baik

KAMIS, 20 MARET 2025 | 18:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penggeledahan di Visi Law Office yang didirikan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dinilai sebagai keharusan dalam mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan SYL terbukti melakukan pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar.

Dengan putusan tersebut, maka KPK sebagai lembaga yang mengusut wajib menelusuri aliran uang kejahatan SYL, termasuk dugaan mengalir ke kuasa hukum SYL.


"Uang itu harusnya jadi program para petani yang kesusahan, tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi. Lalu apakah orang-orang yang menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati," tegas Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret 2025.

Penggeledahan KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi, kata Hariri, wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara.

"Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa," jelasnya.

Hariri berujar, banyak modus TPPU dilakukan para koruptor demi mengelabui penyidik dalam hal menyimpan harta dari kejahatan korupsinya.

"Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik," lanjutnya.

"Publik jangan terkecoh, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi 'isi tas'," jelasnya.

Berkaitan dengan penggeledahan di kantor hukum pengacara SYL ini, Hariri meyakini publik akan memberikan dukungan penuh kepada KPK.

"Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka," pungkasnya.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan KPK dari penggeledahan kantor hukum Visi Law Office, Jalan Metro Pondok Indah nomor 26 Blok Sg, RT.2/RW.15, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo. Dari kantor ini pula, KPK membawa barang bukti sebanyak dua koper.

"Hasil geledah kantor Visi Law, dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya