Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Net

Politik

Prajurit TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Kedaruratan atau Minim Kapasitas?

KAMIS, 20 MARET 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI tetap mengesahkan Revisi Undang-undang TNI menjadi Undang-undang meskipun terjadi penolakan di sebagian masyarakat.

Salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan pada Pasal 47 yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Rocky Gerung, menekankan pentingnya memahami dasar-dasar demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola negara.


Menurut Rocky, kehadiran militer dalam lembaga sipil sering kali berangkat dari alasan teknis, terutama terkait kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi ancaman atau keadaan darurat. 

"Kalau lembaga sipil itu diduduki oleh TNI penanda bahwa kapasitas sipil tidak mencukupi, kan logikanya begitu," kata Rocky lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis 20 Maret 2025.

Sehingga masuknya militer kerap dianggap sebagai solusi untuk memperkuat institusi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa argumen ini harus dijelaskan secara lebih komprehensif.

Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi, Indonesia telah berkomitmen pada prinsip supremasi sipil. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, yang lebih diutamakan bukan hanya figur sipil, tetapi nilai-nilai sipil itu sendiri.

"Jadi kalau kita periksa argumen hari-hari ini yang menginginkan atau memungkinkan lembaga-lembaga sipil itu diduduki oleh personel militer tentu keterangannya mesti lengkap," jelas Rocky.

"Apakah ini ada kedaruratan menuju perang misalnya, atau memang sipil kekurangan kapasitas sehingga harus diminta dari kalangan militer, kan debatnya ada di situ sebetulnya," pungkasnya.

Adapun 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional. 

Kemudian Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; Mahkamah Agung; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); Badan Penanggulangan Bencana; Badan Penanggulangan Terorisme; Badan Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). 

Di luar penempatan di 14 Kementerian lembaga di atas, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya