Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Net

Politik

Prajurit TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Kedaruratan atau Minim Kapasitas?

KAMIS, 20 MARET 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI tetap mengesahkan Revisi Undang-undang TNI menjadi Undang-undang meskipun terjadi penolakan di sebagian masyarakat.

Salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan pada Pasal 47 yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Rocky Gerung, menekankan pentingnya memahami dasar-dasar demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola negara.


Menurut Rocky, kehadiran militer dalam lembaga sipil sering kali berangkat dari alasan teknis, terutama terkait kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi ancaman atau keadaan darurat. 

"Kalau lembaga sipil itu diduduki oleh TNI penanda bahwa kapasitas sipil tidak mencukupi, kan logikanya begitu," kata Rocky lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis 20 Maret 2025.

Sehingga masuknya militer kerap dianggap sebagai solusi untuk memperkuat institusi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa argumen ini harus dijelaskan secara lebih komprehensif.

Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi, Indonesia telah berkomitmen pada prinsip supremasi sipil. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, yang lebih diutamakan bukan hanya figur sipil, tetapi nilai-nilai sipil itu sendiri.

"Jadi kalau kita periksa argumen hari-hari ini yang menginginkan atau memungkinkan lembaga-lembaga sipil itu diduduki oleh personel militer tentu keterangannya mesti lengkap," jelas Rocky.

"Apakah ini ada kedaruratan menuju perang misalnya, atau memang sipil kekurangan kapasitas sehingga harus diminta dari kalangan militer, kan debatnya ada di situ sebetulnya," pungkasnya.

Adapun 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional. 

Kemudian Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; Mahkamah Agung; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); Badan Penanggulangan Bencana; Badan Penanggulangan Terorisme; Badan Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). 

Di luar penempatan di 14 Kementerian lembaga di atas, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya