Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Net

Politik

Prajurit TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Kedaruratan atau Minim Kapasitas?

KAMIS, 20 MARET 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI tetap mengesahkan Revisi Undang-undang TNI menjadi Undang-undang meskipun terjadi penolakan di sebagian masyarakat.

Salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan pada Pasal 47 yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Rocky Gerung, menekankan pentingnya memahami dasar-dasar demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola negara.


Menurut Rocky, kehadiran militer dalam lembaga sipil sering kali berangkat dari alasan teknis, terutama terkait kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi ancaman atau keadaan darurat. 

"Kalau lembaga sipil itu diduduki oleh TNI penanda bahwa kapasitas sipil tidak mencukupi, kan logikanya begitu," kata Rocky lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis 20 Maret 2025.

Sehingga masuknya militer kerap dianggap sebagai solusi untuk memperkuat institusi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa argumen ini harus dijelaskan secara lebih komprehensif.

Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi, Indonesia telah berkomitmen pada prinsip supremasi sipil. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, yang lebih diutamakan bukan hanya figur sipil, tetapi nilai-nilai sipil itu sendiri.

"Jadi kalau kita periksa argumen hari-hari ini yang menginginkan atau memungkinkan lembaga-lembaga sipil itu diduduki oleh personel militer tentu keterangannya mesti lengkap," jelas Rocky.

"Apakah ini ada kedaruratan menuju perang misalnya, atau memang sipil kekurangan kapasitas sehingga harus diminta dari kalangan militer, kan debatnya ada di situ sebetulnya," pungkasnya.

Adapun 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional. 

Kemudian Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; Mahkamah Agung; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); Badan Penanggulangan Bencana; Badan Penanggulangan Terorisme; Badan Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). 

Di luar penempatan di 14 Kementerian lembaga di atas, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya