Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Net

Politik

Prajurit TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Kedaruratan atau Minim Kapasitas?

KAMIS, 20 MARET 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI tetap mengesahkan Revisi Undang-undang TNI menjadi Undang-undang meskipun terjadi penolakan di sebagian masyarakat.

Salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan pada Pasal 47 yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Rocky Gerung, menekankan pentingnya memahami dasar-dasar demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola negara.


Menurut Rocky, kehadiran militer dalam lembaga sipil sering kali berangkat dari alasan teknis, terutama terkait kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi ancaman atau keadaan darurat. 

"Kalau lembaga sipil itu diduduki oleh TNI penanda bahwa kapasitas sipil tidak mencukupi, kan logikanya begitu," kata Rocky lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis 20 Maret 2025.

Sehingga masuknya militer kerap dianggap sebagai solusi untuk memperkuat institusi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa argumen ini harus dijelaskan secara lebih komprehensif.

Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi, Indonesia telah berkomitmen pada prinsip supremasi sipil. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, yang lebih diutamakan bukan hanya figur sipil, tetapi nilai-nilai sipil itu sendiri.

"Jadi kalau kita periksa argumen hari-hari ini yang menginginkan atau memungkinkan lembaga-lembaga sipil itu diduduki oleh personel militer tentu keterangannya mesti lengkap," jelas Rocky.

"Apakah ini ada kedaruratan menuju perang misalnya, atau memang sipil kekurangan kapasitas sehingga harus diminta dari kalangan militer, kan debatnya ada di situ sebetulnya," pungkasnya.

Adapun 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional. 

Kemudian Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; Mahkamah Agung; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); Badan Penanggulangan Bencana; Badan Penanggulangan Terorisme; Badan Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). 

Di luar penempatan di 14 Kementerian lembaga di atas, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya