Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Net

Politik

Prajurit TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Kedaruratan atau Minim Kapasitas?

KAMIS, 20 MARET 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI tetap mengesahkan Revisi Undang-undang TNI menjadi Undang-undang meskipun terjadi penolakan di sebagian masyarakat.

Salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan pada Pasal 47 yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Rocky Gerung, menekankan pentingnya memahami dasar-dasar demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola negara.


Menurut Rocky, kehadiran militer dalam lembaga sipil sering kali berangkat dari alasan teknis, terutama terkait kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi ancaman atau keadaan darurat. 

"Kalau lembaga sipil itu diduduki oleh TNI penanda bahwa kapasitas sipil tidak mencukupi, kan logikanya begitu," kata Rocky lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis 20 Maret 2025.

Sehingga masuknya militer kerap dianggap sebagai solusi untuk memperkuat institusi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa argumen ini harus dijelaskan secara lebih komprehensif.

Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi, Indonesia telah berkomitmen pada prinsip supremasi sipil. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, yang lebih diutamakan bukan hanya figur sipil, tetapi nilai-nilai sipil itu sendiri.

"Jadi kalau kita periksa argumen hari-hari ini yang menginginkan atau memungkinkan lembaga-lembaga sipil itu diduduki oleh personel militer tentu keterangannya mesti lengkap," jelas Rocky.

"Apakah ini ada kedaruratan menuju perang misalnya, atau memang sipil kekurangan kapasitas sehingga harus diminta dari kalangan militer, kan debatnya ada di situ sebetulnya," pungkasnya.

Adapun 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional. 

Kemudian Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; Mahkamah Agung; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); Badan Penanggulangan Bencana; Badan Penanggulangan Terorisme; Badan Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). 

Di luar penempatan di 14 Kementerian lembaga di atas, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya