Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

KPK Dianggap Penuh Nuansa Politis Tangani Kasus Hasto

KAMIS, 20 MARET 2025 | 11:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

KPK dinilai serampangan dan penuh nuansa politis dalam menangani perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa saat merespons perkara Hasto yang dijerat kasus perintangan penyidikan dan suap terhadap Harun Masiku.

“KPK seharusnya bekerja secara profesional dalam menangani perkara. Justru biasanya tidak secepat ini pelimpahan (kasusnya). Seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan," kata Beni akrab disapa dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.


Pernyataan dia sejalan dengan ungkapan Hasto setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu. Ketika itu, Hasto bertahan dan meyakini kasus yang menjeratnya itu membuatnya sebagai tahanan politik.

Terkait persidangan itu, Beni menilai penempatan Pasal 65 KUHAP dalam dakwaan Hasto yang disebut salah ketik menjadi Pasal 65 KUHP memiliki makna fundamental. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar salah ketik karena makna kedua pasal itu berbeda sama sekali.

"Pasal 65 KUHP terkait concursus realis atau perbarengan perbuatan, sedangkan Pasal 65 KUHAP terkait hak tersangka untuk mengajukan saksi dan atau ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," jelasnya.

Kemudian, lanjut Beni, sebelum persidangan ini, KPK seharusnya memberi ruang kepada Hasto untuk mengajukan praperadilan sebagai tersangka. Namun, pada faktanya KPK tidak transparan dan tidak memberi ruang kepada Hasto untuk mengajukan praperadilan.

Itu sebabnya, kata Beni, KPK ketika menangani kasus Hasto tersebut terkesan politis. Musababnya ruang Hasto terkesan dibatasi. 

"Hak-hak tersangka harus dilindungi agar tidak ada kesan bahwa penanganan perkara tidak bernuansa politik," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Hasto menjalani sidang pertama  kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024, yang menyeret nama Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, Hasto tetap berkeras dan merasa sebagai tahanan politik jika dikaitkan dengan kasus Harun Masiku.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya