Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan)/Ist

Presisi

Kasus Penipuan Trading Dibongkar Polisi, Begini Modusnya

Total Kerugian Rp105 Miliar
KAMIS, 20 MARET 2025 | 03:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan mata uang kripto yang dilakukan jaringan internasional.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp105 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ketiga tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto dengan memasang iklan di media sosial Facebook.


Korban yang tertarik akan mengklik iklan tersebut dan langsung terhubung ke dalam akun WhatsApp yang  mengaku sebagai Prof AS. 

Korban lalu diarahkan dan diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham dengan masuk dalam sebuah grup WhatsApp.

“Dalam grup WhatsApp ada yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.

Setelah masuk, korban dijanjikan mendapatkan bonus sebesar 30-200 persen. 

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” kata Himawan .

Setelah terbuai dengan janji manis pelaku, korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut. 

Setidaknya ada 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia.

Tercatat korban penipuan trading  mencapai 90 orang dengan total kerugian Rp105 miliar.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” kata Himawan.

Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya