Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan)/Ist

Presisi

Kasus Penipuan Trading Dibongkar Polisi, Begini Modusnya

Total Kerugian Rp105 Miliar
KAMIS, 20 MARET 2025 | 03:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan mata uang kripto yang dilakukan jaringan internasional.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp105 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ketiga tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto dengan memasang iklan di media sosial Facebook.


Korban yang tertarik akan mengklik iklan tersebut dan langsung terhubung ke dalam akun WhatsApp yang  mengaku sebagai Prof AS. 

Korban lalu diarahkan dan diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham dengan masuk dalam sebuah grup WhatsApp.

“Dalam grup WhatsApp ada yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.

Setelah masuk, korban dijanjikan mendapatkan bonus sebesar 30-200 persen. 

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” kata Himawan .

Setelah terbuai dengan janji manis pelaku, korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut. 

Setidaknya ada 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia.

Tercatat korban penipuan trading  mencapai 90 orang dengan total kerugian Rp105 miliar.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” kata Himawan.

Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya