Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan)/Ist

Presisi

Kasus Penipuan Trading Dibongkar Polisi, Begini Modusnya

Total Kerugian Rp105 Miliar
KAMIS, 20 MARET 2025 | 03:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan mata uang kripto yang dilakukan jaringan internasional.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp105 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ketiga tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto dengan memasang iklan di media sosial Facebook.


Korban yang tertarik akan mengklik iklan tersebut dan langsung terhubung ke dalam akun WhatsApp yang  mengaku sebagai Prof AS. 

Korban lalu diarahkan dan diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham dengan masuk dalam sebuah grup WhatsApp.

“Dalam grup WhatsApp ada yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.

Setelah masuk, korban dijanjikan mendapatkan bonus sebesar 30-200 persen. 

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” kata Himawan .

Setelah terbuai dengan janji manis pelaku, korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut. 

Setidaknya ada 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia.

Tercatat korban penipuan trading  mencapai 90 orang dengan total kerugian Rp105 miliar.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” kata Himawan.

Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya