Berita

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra/Net

Hukum

Imparsial:

Kasus Lampung dan Aceh Bukti Pengawasan terhadap TNI Masih Lemah

RABU, 19 MARET 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengawasan terhadap institusi TNI kini disorot buntut peristiwa penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung.

Di Aceh, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI menembak mati seorang sales mobil bernama Hasfiani alias Imam pada 17 Maret 2025. Di hari yang sama, tiga anggota polisi tewas ditembak oknum TNI di Way Kanan, Lampung. Oknum TNI tersebut diduga sebagai pemilik sabung ayam yang sedang digerebek polisi.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan, peristiwa ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap institusi TNI dan masih berlakunya impunitas bagi anggota.


"Penembakan yang mengakibatkan korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh kasus penembakan dilakukan oleh TNI," kata Ardi dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Berangkat dari catatan tersebut, Imparsial mendorong Revisi UU TNI yang saat ini sedang berjalan harus menyentuh reformasi peradilan militer.

Imparsial lantas mengkritik isi Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer dalam kasus pidana militer dan pidana umum. 

Hal ini bertentangan dengan amanat TAP MPR VII/2000 dan UU 34/2004 tentang TNI yang mengharuskan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk kasus pidana umum.

"Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana atau kejahatan umum," tegasnya.

Oleh sebab itu, Imparsial mendesak pemerintah dan DPR menghentikan upaya memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Revisi UU TNI, kata dia, harus berfokus pada penguatan pengawasan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum bagi prajurit TNI. 

"Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini," pungkas Ardi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya