Berita

Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil/Ist

Hukum

Komisi III DPR Singgung Perampasan Aset Budi Said Setelah Kalah PK

RABU, 19 MARET 2025 | 14:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang Tbk terhadap Budi Said bersifat mengikat dan tidak bisa menunda eksekusi putusan pengadilan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian antara lain disampaikan Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil merespons putusan nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.

"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah memastikan eksekusi berjalan lancar. Percuma menang kalau eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.


Putusan PK tersebut juga punya dampak terhadap aset-aset Budi Said. Aset pengusaha asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Aset-aset Budi Said diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," jelas politisi Demokrat ini.

"PK kedua diatur dalam SEMA 3/2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan saling bertentangan dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK 2 itu sah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Antam tidak hanya mengajukan permohonan PK ke Budi Said, namun juga kepada 4 orang/obyek lainnya, yakni Kepala BELM Surabaya, Endang Kusmoro; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk; Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama; dan PT Inconis Nusa Jaya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya