Berita

Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil/Ist

Hukum

Komisi III DPR Singgung Perampasan Aset Budi Said Setelah Kalah PK

RABU, 19 MARET 2025 | 14:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang Tbk terhadap Budi Said bersifat mengikat dan tidak bisa menunda eksekusi putusan pengadilan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian antara lain disampaikan Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil merespons putusan nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.

"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah memastikan eksekusi berjalan lancar. Percuma menang kalau eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.


Putusan PK tersebut juga punya dampak terhadap aset-aset Budi Said. Aset pengusaha asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Aset-aset Budi Said diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," jelas politisi Demokrat ini.

"PK kedua diatur dalam SEMA 3/2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan saling bertentangan dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK 2 itu sah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Antam tidak hanya mengajukan permohonan PK ke Budi Said, namun juga kepada 4 orang/obyek lainnya, yakni Kepala BELM Surabaya, Endang Kusmoro; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk; Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama; dan PT Inconis Nusa Jaya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya