Berita

Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil/Ist

Hukum

Komisi III DPR Singgung Perampasan Aset Budi Said Setelah Kalah PK

RABU, 19 MARET 2025 | 14:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang Tbk terhadap Budi Said bersifat mengikat dan tidak bisa menunda eksekusi putusan pengadilan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian antara lain disampaikan Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil merespons putusan nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.

"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah memastikan eksekusi berjalan lancar. Percuma menang kalau eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.


Putusan PK tersebut juga punya dampak terhadap aset-aset Budi Said. Aset pengusaha asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Aset-aset Budi Said diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," jelas politisi Demokrat ini.

"PK kedua diatur dalam SEMA 3/2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan saling bertentangan dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK 2 itu sah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Antam tidak hanya mengajukan permohonan PK ke Budi Said, namun juga kepada 4 orang/obyek lainnya, yakni Kepala BELM Surabaya, Endang Kusmoro; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk; Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama; dan PT Inconis Nusa Jaya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya