Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Masih Dalami Penggunaan Dana Nonbudgeter dari Markup Iklan bank bjb

RABU, 19 MARET 2025 | 13:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami tujuan dana nonbudgeter sehingga terjadi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

"Masih didalami ya. Hal-hal tersebut masih didalami. Penyidik tentunya nanti akan memanggil saki-saksi dan akan didalami. Salah satu poin yang didalami adalah penggunaan, sebagaimana tadi sudah disampaikan, dana nonbudgeter tersebut. Untuk apa, ke mana, itu akan didalami, tapi masih berproses," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.

Tessa memastikan KP akan mendalami mulai dari pencetus pengumpulan dana nonbudgeter dari markup iklan hingga penggunaan uangnya.


"Iya, mulai dari perencanaan, proses pelaksanaannya, dan untuk apa uang tersebut digunakan, itu nanti akan didalami oleh penyidik," pungkas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Dalam perkaranya, pada 2021 hingga pertengahan 2023, realisasi belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online, via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSC sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

Selain itu, penunjukan agensi tersebut melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.

Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana nonbudgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi, dan para agensi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya