Berita

Sidang suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta/Ist

Hukum

Sidang Suap Ronald Tannur, Ahli: Tidak Ada Dissenting Opinion Bukan Berarti Terlibat

RABU, 19 MARET 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada banyak pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim memvonis keterlibatan seorang terdakwa dalam sebuah perkara.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno mengatakan, ada beberapa unsur untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus yang dihadapi. Salah satunya meeting of minds dan kerja sama secara fisik di dalam melaksanakan perbuatan.

Misalnya dalam konteks kasus rasuah berupa suap, unsur meeting of mind berarti adanya dorongan pemberian uang atau suap.


"Kalau yang memutus (hakim) kebetulan berpendapat sama dengan anggota lain, yang tidak menerima (suap) itu dianggap sebagai pihak yang menerima, itu berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," kata Prof Basuki saat dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Heru Hanindyo dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Pun demikian dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari mayoritas hakim dalam suatu putusan. Ia mengurai, ketiadaan dissenting opinion tidak bisa langsung disimpulkan sebagai dasar keterlibatan penerimaan suap. 

"Tidak ada dissenting opinion terhadap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap? Tidak bisa seperti itu," sambung Basuki.

Prof Basuki lantas menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi tolok ukur dalam melihat putusan hakim terpengaruh sesuatu. Salah satunya yakni putusan tersebut tak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. 

"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu," lanjut Basuki.

Dalam kasus ini, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya