Berita

Sidang suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta/Ist

Hukum

Sidang Suap Ronald Tannur, Ahli: Tidak Ada Dissenting Opinion Bukan Berarti Terlibat

RABU, 19 MARET 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada banyak pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim memvonis keterlibatan seorang terdakwa dalam sebuah perkara.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno mengatakan, ada beberapa unsur untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus yang dihadapi. Salah satunya meeting of minds dan kerja sama secara fisik di dalam melaksanakan perbuatan.

Misalnya dalam konteks kasus rasuah berupa suap, unsur meeting of mind berarti adanya dorongan pemberian uang atau suap.


"Kalau yang memutus (hakim) kebetulan berpendapat sama dengan anggota lain, yang tidak menerima (suap) itu dianggap sebagai pihak yang menerima, itu berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," kata Prof Basuki saat dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Heru Hanindyo dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Pun demikian dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari mayoritas hakim dalam suatu putusan. Ia mengurai, ketiadaan dissenting opinion tidak bisa langsung disimpulkan sebagai dasar keterlibatan penerimaan suap. 

"Tidak ada dissenting opinion terhadap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap? Tidak bisa seperti itu," sambung Basuki.

Prof Basuki lantas menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi tolok ukur dalam melihat putusan hakim terpengaruh sesuatu. Salah satunya yakni putusan tersebut tak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. 

"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu," lanjut Basuki.

Dalam kasus ini, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya