Berita

Sidang suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta/Ist

Hukum

Sidang Suap Ronald Tannur, Ahli: Tidak Ada Dissenting Opinion Bukan Berarti Terlibat

RABU, 19 MARET 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada banyak pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim memvonis keterlibatan seorang terdakwa dalam sebuah perkara.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno mengatakan, ada beberapa unsur untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus yang dihadapi. Salah satunya meeting of minds dan kerja sama secara fisik di dalam melaksanakan perbuatan.

Misalnya dalam konteks kasus rasuah berupa suap, unsur meeting of mind berarti adanya dorongan pemberian uang atau suap.


"Kalau yang memutus (hakim) kebetulan berpendapat sama dengan anggota lain, yang tidak menerima (suap) itu dianggap sebagai pihak yang menerima, itu berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," kata Prof Basuki saat dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Heru Hanindyo dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Pun demikian dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari mayoritas hakim dalam suatu putusan. Ia mengurai, ketiadaan dissenting opinion tidak bisa langsung disimpulkan sebagai dasar keterlibatan penerimaan suap. 

"Tidak ada dissenting opinion terhadap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap? Tidak bisa seperti itu," sambung Basuki.

Prof Basuki lantas menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi tolok ukur dalam melihat putusan hakim terpengaruh sesuatu. Salah satunya yakni putusan tersebut tak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. 

"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu," lanjut Basuki.

Dalam kasus ini, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya