Berita

Sidang suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta/Ist

Hukum

Sidang Suap Ronald Tannur, Ahli: Tidak Ada Dissenting Opinion Bukan Berarti Terlibat

RABU, 19 MARET 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada banyak pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim memvonis keterlibatan seorang terdakwa dalam sebuah perkara.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno mengatakan, ada beberapa unsur untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus yang dihadapi. Salah satunya meeting of minds dan kerja sama secara fisik di dalam melaksanakan perbuatan.

Misalnya dalam konteks kasus rasuah berupa suap, unsur meeting of mind berarti adanya dorongan pemberian uang atau suap.


"Kalau yang memutus (hakim) kebetulan berpendapat sama dengan anggota lain, yang tidak menerima (suap) itu dianggap sebagai pihak yang menerima, itu berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," kata Prof Basuki saat dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Heru Hanindyo dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Pun demikian dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari mayoritas hakim dalam suatu putusan. Ia mengurai, ketiadaan dissenting opinion tidak bisa langsung disimpulkan sebagai dasar keterlibatan penerimaan suap. 

"Tidak ada dissenting opinion terhadap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap? Tidak bisa seperti itu," sambung Basuki.

Prof Basuki lantas menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi tolok ukur dalam melihat putusan hakim terpengaruh sesuatu. Salah satunya yakni putusan tersebut tak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. 

"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu," lanjut Basuki.

Dalam kasus ini, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya