Berita

Sidang suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta/Ist

Hukum

Sidang Suap Ronald Tannur, Ahli: Tidak Ada Dissenting Opinion Bukan Berarti Terlibat

RABU, 19 MARET 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada banyak pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim memvonis keterlibatan seorang terdakwa dalam sebuah perkara.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno mengatakan, ada beberapa unsur untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus yang dihadapi. Salah satunya meeting of minds dan kerja sama secara fisik di dalam melaksanakan perbuatan.

Misalnya dalam konteks kasus rasuah berupa suap, unsur meeting of mind berarti adanya dorongan pemberian uang atau suap.


"Kalau yang memutus (hakim) kebetulan berpendapat sama dengan anggota lain, yang tidak menerima (suap) itu dianggap sebagai pihak yang menerima, itu berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," kata Prof Basuki saat dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Heru Hanindyo dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Pun demikian dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari mayoritas hakim dalam suatu putusan. Ia mengurai, ketiadaan dissenting opinion tidak bisa langsung disimpulkan sebagai dasar keterlibatan penerimaan suap. 

"Tidak ada dissenting opinion terhadap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap? Tidak bisa seperti itu," sambung Basuki.

Prof Basuki lantas menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi tolok ukur dalam melihat putusan hakim terpengaruh sesuatu. Salah satunya yakni putusan tersebut tak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. 

"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu," lanjut Basuki.

Dalam kasus ini, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya