Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jika Jaksa Lakukan Penyidikan dalam Revisi KUHAP, Peran Polisi Apa?

SELASA, 18 MARET 2025 | 15:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana perluasan kewenangan penyidikan untuk Kejaksaan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak perlu dibahas lebih jauh.

Dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, idealnya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.

"Seharusnya memang Jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa?" ujar Juniver kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025. 


Dalam penegakan hukum, kata dia, perlu dilakukan kontrol. Yakni, dari tingkat penyidikan di Polisi kemudian diteliti oleh Jaksa. 

"Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh Polisi," tuturnya.

Juniver menyoroti soal wacana Dominus Litis yang mana Kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Dia khawatir jika Kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

"Dia (Jaksa) tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan," tuturnya.

Bahkan, Juniver juga keberatan dan menganggap tidak tepat kalau Jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. 

Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di Kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada Kejaksaan agar dilakukan penelitian.

"Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya