Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jika Jaksa Lakukan Penyidikan dalam Revisi KUHAP, Peran Polisi Apa?

SELASA, 18 MARET 2025 | 15:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana perluasan kewenangan penyidikan untuk Kejaksaan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak perlu dibahas lebih jauh.

Dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, idealnya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.

"Seharusnya memang Jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa?" ujar Juniver kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025. 


Dalam penegakan hukum, kata dia, perlu dilakukan kontrol. Yakni, dari tingkat penyidikan di Polisi kemudian diteliti oleh Jaksa. 

"Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh Polisi," tuturnya.

Juniver menyoroti soal wacana Dominus Litis yang mana Kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Dia khawatir jika Kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

"Dia (Jaksa) tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan," tuturnya.

Bahkan, Juniver juga keberatan dan menganggap tidak tepat kalau Jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. 

Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di Kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada Kejaksaan agar dilakukan penelitian.

"Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya