Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Sepakat Koruptor Dipenjara di Pulau Terpencil, Ini Tambahan Saran Pimpinan KPK

SELASA, 18 MARET 2025 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keinginan Presiden Prabowo untuk memenjarakan para koruptor di pulau terpencil yang perairannya banyak dihuni hiu agar memberi efek jera mendapat sambutan positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bahkan Pimpinan KPK juga menyarankan para koruptor untuk berkebun dan bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, hukuman koruptor juga diperberat minimal 10 tahun penjara.

"Saya sependapat bila presiden membuat penjara di pulau yang terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan saat ditanya soal rencana Presiden Prabowo membangun penjara di pulau terpencil untuk koruptor, Selasa, 18 Maret 2025.


Bahkan, kata Tanak, pemerintah juga tidak perlu menyediakan makanan untuk para koruptor yang dipenjara di pulau terpencil.

"Cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri," tutur Tanak.

Selain itu, Tanak juga berharap agar para pelaku tindak pidana korupsi mendapat hukuman badan minimal 10 tahun hingga seumur hidup.

"Harapan saya, dengan begitu, orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi," pungkas Tanak.

Saat memberikan sambutan pada pengumuman perubahan kebijakan penyaluran tunjangan guru ASN daerah, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana membangun penjara di pulau terpencil bagi koruptor, supaya bisa memberi efek jera.

"Saya nanti juga akan sisihkan dana untuk bikin penjara yang sangat kokoh, di tempat terpencil, supaya mereka enggak bisa keluar malam hari. Kita cari pulau, jadi kalau mereka mau keluar biar ketemu hiu," kata Prabowo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya