Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Sepakat Koruptor Dipenjara di Pulau Terpencil, Ini Tambahan Saran Pimpinan KPK

SELASA, 18 MARET 2025 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keinginan Presiden Prabowo untuk memenjarakan para koruptor di pulau terpencil yang perairannya banyak dihuni hiu agar memberi efek jera mendapat sambutan positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bahkan Pimpinan KPK juga menyarankan para koruptor untuk berkebun dan bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, hukuman koruptor juga diperberat minimal 10 tahun penjara.

"Saya sependapat bila presiden membuat penjara di pulau yang terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan saat ditanya soal rencana Presiden Prabowo membangun penjara di pulau terpencil untuk koruptor, Selasa, 18 Maret 2025.


Bahkan, kata Tanak, pemerintah juga tidak perlu menyediakan makanan untuk para koruptor yang dipenjara di pulau terpencil.

"Cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri," tutur Tanak.

Selain itu, Tanak juga berharap agar para pelaku tindak pidana korupsi mendapat hukuman badan minimal 10 tahun hingga seumur hidup.

"Harapan saya, dengan begitu, orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi," pungkas Tanak.

Saat memberikan sambutan pada pengumuman perubahan kebijakan penyaluran tunjangan guru ASN daerah, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana membangun penjara di pulau terpencil bagi koruptor, supaya bisa memberi efek jera.

"Saya nanti juga akan sisihkan dana untuk bikin penjara yang sangat kokoh, di tempat terpencil, supaya mereka enggak bisa keluar malam hari. Kita cari pulau, jadi kalau mereka mau keluar biar ketemu hiu," kata Prabowo.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya