Berita

Ilustrasi/RMOL

Tekno

Staf Departemen Perdagangan AS Dilarang Menginstal DeepSeek

SELASA, 18 MARET 2025 | 10:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Staf biro Departemen Perdagangan Amerika Serikat (DOC) telah dilarang menginstal aplikasi kecerdasan buatan China DeepSeek di perangkat yang disediakan pemerintah (GFE).

Larangan tersebut dilakukan sebagai upaya membantu menjaga keamanan sistem informasi Departemen Perdagangan.

"Jangan mengunduh, melihat, mengakses aplikasi, aplikasi desktop, atau situs web apa pun yang terkait dengan DeepSeek," isi  peringatan yang dikirim massal lewat email, seperti dikutip dari Reuters, Selasa18 Maret 2025. 


Model AI berbiaya rendah DeepSeek memicu aksi jual besar-besaran di pasar ekuitas global pada Januari lalu, karena investor khawatir mengenai ancaman terhadap keunggulan Amerika dalam AI.

Pejabat AS dan anggota kongres telah menyatakan kekhawatiran tentang ancaman DeepSeek terhadap privasi data dan informasi pemerintah. 

Anggota Kongres Josh Gottheimer dan Darin LaHood, anggota Komite Tetap DPR untuk Intelijen, bulan lalu memperkenalkan undang-undang untuk melarang DeepSeek pada perangkat pemerintah. 

"Dengan menggunakan DeepSeek, pengguna tanpa sadar berbagi informasi yang sangat sensitif, dan bersifat hak milik dengan PKT; seperti kontrak, dokumen, dan catatan keuangan," tulis para anggota parlemen dalam surat tertanggal 3 Maret, yang merujuk pada Partai Komunis Tiongkok. 

"Di tangan yang salah, data ini merupakan aset yang sangat besar bagi PKT, yang dikenal sebagai musuh," lanjutnya.

Banyak negara bagian telah melarang model tersebut dari perangkat pemerintah, termasuk Virginia, Texas, dan New York, dan koalisi 21 jaksa agung negara bagian telah mendesak Kongres untuk meloloskan undang-undang.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya