Berita

Koalisi Masyarakat Sipil/RMOL

Hukum

Aktivis KontraS Dipidanakan

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemanggilan Polisi

SELASA, 18 MARET 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil resmi melayangkan surat keberatan atau penolakan terkait pemanggilan aktivis KontraS oleh aparat kepolisian.

Pemanggilan tersebut merupakan buntut penggerudukan ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu 15 Maret 2025.

"Kita langsung membuat surat kuasa. Dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” kata Ketua YLBHI sekaligus Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur kepada wartawan di Kantor YLBHI Jakarta, Senin 17 Maret 2024. 


Isnur berpandangan bahwa pemanggilan terhadap aktivis KontraS merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi melalui pendekatan hukum. 

“Ini bagian dari serangan balik, atau kalau disebut namanya SLAPP ya, Strategic Lawsuit Against Public Participation. Oleh siapa? Oleh yang disuruh (lapor),” kata Isnur.

Ia menduga satpam Hotel Fairmont digerakkan oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba menghabisi kritik masyarakat sipil terhadap Panja RUU TNI.

“Kami menduga satpam ini bukan orang berinisiatif, tapi dia disuruh," kata Isnur.

Isnur menekankan bahwa pelaporan terhadap aktivis KontraS merupakan kejahatan legislasi.

“Harusnya kepolisian tidak boleh memproses. Yang aneh, sehari setelah laporan, sudah langsung dipanggil," kata Isnur. 

Sebelumnya, satpam Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas. 

Laporan polisi itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Maret 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Benar,” kata Ade kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya