Berita

Koalisi Masyarakat Sipil/RMOL

Hukum

Aktivis KontraS Dipidanakan

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemanggilan Polisi

SELASA, 18 MARET 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil resmi melayangkan surat keberatan atau penolakan terkait pemanggilan aktivis KontraS oleh aparat kepolisian.

Pemanggilan tersebut merupakan buntut penggerudukan ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu 15 Maret 2025.

"Kita langsung membuat surat kuasa. Dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” kata Ketua YLBHI sekaligus Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur kepada wartawan di Kantor YLBHI Jakarta, Senin 17 Maret 2024. 


Isnur berpandangan bahwa pemanggilan terhadap aktivis KontraS merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi melalui pendekatan hukum. 

“Ini bagian dari serangan balik, atau kalau disebut namanya SLAPP ya, Strategic Lawsuit Against Public Participation. Oleh siapa? Oleh yang disuruh (lapor),” kata Isnur.

Ia menduga satpam Hotel Fairmont digerakkan oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba menghabisi kritik masyarakat sipil terhadap Panja RUU TNI.

“Kami menduga satpam ini bukan orang berinisiatif, tapi dia disuruh," kata Isnur.

Isnur menekankan bahwa pelaporan terhadap aktivis KontraS merupakan kejahatan legislasi.

“Harusnya kepolisian tidak boleh memproses. Yang aneh, sehari setelah laporan, sudah langsung dipanggil," kata Isnur. 

Sebelumnya, satpam Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas. 

Laporan polisi itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Maret 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Benar,” kata Ade kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya