Berita

Ilustrasi emas/Ist

Bisnis

LPS Tidak Jamin Simpanan Emas Bullion Bank

SELASA, 18 MARET 2025 | 01:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak menjamin simpanan nasabah di bank emas atau bullion bank. 

Direktur Grup Riset LPS, Seto Wardono mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan LPS belum termasuk menjamin simpanan berbentuk komoditas emas.

“Ini masih simpanan. Ini juga sesuai dengan amanat undang-undang ya, simpanan dan yang disamakan dengan itu,” kata Seto kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin 17 Maret 2025.


Seto menuturkan, saat ini emas belum masuk ke jenis instrumen perbankan yang dijamin LPS.

Meski demikian, LPS di beberapa negara lain seperti Turki dan Amerika Serikat (AS) sudah menjamin produk bisnis bullion bank.

“Walaupun mungkin tidak banyak ya, yang menjamin komoditas simpanan emas ini. Tapi, di kita masih belum ya,” tutup Seto.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengakui bahwa penjaminan produk bullion tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Namun, Nasrullah mengatakan bahwa hal ini menjadi salah satu hal yang akan dibahas dengan Dewan Emas.

Bullion Bank pertama RI telah diresmikan pada 26 Februari 2025 lalu. 

Saat ini, terdapat dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK)  yang resmi menjadi penyelenggara bank emas, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya