Berita

Kuasa hukum korban Siti Mylanie Lubis bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/Ist

Hukum

Datangi Komisi III DPR

Korban Investasi Bodong Minta Penyelesaian Restorative Justice

SELASA, 18 MARET 2025 | 00:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perwakilan korban penipuan investasi bodong Eddcash mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) sehingga kerugian segera dipulihkan.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin 17 Maret 2025. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut dihadiri Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Kuasa hukum korban dari Paguyuban Mitra Bahagia Bersama Siti Mylanie Lubis menjelaskan, saat Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyidik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, tiba-tiba terdakwa melayangkan surat damai.


"Para terdakwa mengatakan ingin berdamai dengan arti tidak mau melawan lagi dan ingin menyerahkan semua aset yang ada," kata Siti dalam keterangan tertulisnya.

Bahkan dalam perkara ini, kata Siti, mereka akan menunjukkan lokasi aset yang bisa disita lagi untuk memaksimalkan barang-barang bukti yang ada sehingga bisa dikembalikan kepada korban.

"Korban di sini tidak terlalu mementingkan hukuman badan kepada terdakwa. Yang paling penting adalah bagaimana bisa kerugian mereka dikembalikan walaupun mereka paham tidak sepenuhnya," kata Siti.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Siti, Komisi III DPR mendukung permintaan korban investasi bodong Eddcash agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice 

"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri, Jampidum, dan pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban dari Net89 dan EDCCash dengan penyelesaian secara tuntas dan berkepastian hukum dengan memprioritaskan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif," demikian disebutkan dalam kesimpulan rapat.

Siti berharap agar Jaksa Agung tidak mengajukan kasasi terhadap putusan yang telah memberikan hak pengembalian kerugian kepada para korban. Ia menegaskan bahwa kondisi kehidupan para korban saat ini sudah sangat sulit akibat kerugian yang diderita dari investasi bodong tersebut.




Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya