Berita

Kuasa hukum korban Siti Mylanie Lubis bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/Ist

Hukum

Datangi Komisi III DPR

Korban Investasi Bodong Minta Penyelesaian Restorative Justice

SELASA, 18 MARET 2025 | 00:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perwakilan korban penipuan investasi bodong Eddcash mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) sehingga kerugian segera dipulihkan.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin 17 Maret 2025. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut dihadiri Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Kuasa hukum korban dari Paguyuban Mitra Bahagia Bersama Siti Mylanie Lubis menjelaskan, saat Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyidik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, tiba-tiba terdakwa melayangkan surat damai.


"Para terdakwa mengatakan ingin berdamai dengan arti tidak mau melawan lagi dan ingin menyerahkan semua aset yang ada," kata Siti dalam keterangan tertulisnya.

Bahkan dalam perkara ini, kata Siti, mereka akan menunjukkan lokasi aset yang bisa disita lagi untuk memaksimalkan barang-barang bukti yang ada sehingga bisa dikembalikan kepada korban.

"Korban di sini tidak terlalu mementingkan hukuman badan kepada terdakwa. Yang paling penting adalah bagaimana bisa kerugian mereka dikembalikan walaupun mereka paham tidak sepenuhnya," kata Siti.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Siti, Komisi III DPR mendukung permintaan korban investasi bodong Eddcash agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice 

"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri, Jampidum, dan pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban dari Net89 dan EDCCash dengan penyelesaian secara tuntas dan berkepastian hukum dengan memprioritaskan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif," demikian disebutkan dalam kesimpulan rapat.

Siti berharap agar Jaksa Agung tidak mengajukan kasasi terhadap putusan yang telah memberikan hak pengembalian kerugian kepada para korban. Ia menegaskan bahwa kondisi kehidupan para korban saat ini sudah sangat sulit akibat kerugian yang diderita dari investasi bodong tersebut.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya