Berita

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat buka bersama media di Jakarta pada Senin sore, 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Hasan Nasbi: RUU TNI yang Dicurigai Tidak Terbukti Mengembalikan Dwifungsi ABRI

SENIN, 17 MARET 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dicurigai dapat membangkitkan dwifungsi ABRI nyatanya tidak terbukti.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat menggelar buka bersama media di Jakarta pada Senin sore, 17 Maret 2025. 

Ia menegaskan kecurigaan yang dikemukakan aktivis dan NGO tentang potensi dwi fungsi ABRI tidak terbukti adanya. Hasa menyebut revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya memperbolehkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil di 15 kementerian dan lembaga yang membutuhkan keahlian mereka.  


"(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada," ujarnya. 

Adapun terkait penambahan jabatan yang bisa diisi TNI, Hasan memastikan bahwa posisi tersebut sudah ada sebelumnya. Salah satu contohnya adalah Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang.  

"Jadi disamping ada sepuluh yang awal. Ada tambahan misalnya, tidak ada sebelumnya tapi ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda, Jampidmil, Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana di Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga," paparnya. 

UU TNI sebelumnya hanya mengizinkan prajurit aktif menempati sepuluh jabatan, di antaranya di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara. 

Kemudian di Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung.  

RUU TNI menambahkan enam posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yakni di sektor kelautan dan perikanan, BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya