Berita

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat buka bersama media di Jakarta pada Senin sore, 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Hasan Nasbi: RUU TNI yang Dicurigai Tidak Terbukti Mengembalikan Dwifungsi ABRI

SENIN, 17 MARET 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dicurigai dapat membangkitkan dwifungsi ABRI nyatanya tidak terbukti.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat menggelar buka bersama media di Jakarta pada Senin sore, 17 Maret 2025. 

Ia menegaskan kecurigaan yang dikemukakan aktivis dan NGO tentang potensi dwi fungsi ABRI tidak terbukti adanya. Hasa menyebut revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya memperbolehkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil di 15 kementerian dan lembaga yang membutuhkan keahlian mereka.  


"(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada," ujarnya. 

Adapun terkait penambahan jabatan yang bisa diisi TNI, Hasan memastikan bahwa posisi tersebut sudah ada sebelumnya. Salah satu contohnya adalah Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang.  

"Jadi disamping ada sepuluh yang awal. Ada tambahan misalnya, tidak ada sebelumnya tapi ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda, Jampidmil, Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana di Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga," paparnya. 

UU TNI sebelumnya hanya mengizinkan prajurit aktif menempati sepuluh jabatan, di antaranya di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara. 

Kemudian di Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung.  

RUU TNI menambahkan enam posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yakni di sektor kelautan dan perikanan, BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya