Berita

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat buka bersama media di Jakarta pada Senin sore, 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Hasan Nasbi: RUU TNI yang Dicurigai Tidak Terbukti Mengembalikan Dwifungsi ABRI

SENIN, 17 MARET 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dicurigai dapat membangkitkan dwifungsi ABRI nyatanya tidak terbukti.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat menggelar buka bersama media di Jakarta pada Senin sore, 17 Maret 2025. 

Ia menegaskan kecurigaan yang dikemukakan aktivis dan NGO tentang potensi dwi fungsi ABRI tidak terbukti adanya. Hasa menyebut revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya memperbolehkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil di 15 kementerian dan lembaga yang membutuhkan keahlian mereka.  


"(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada," ujarnya. 

Adapun terkait penambahan jabatan yang bisa diisi TNI, Hasan memastikan bahwa posisi tersebut sudah ada sebelumnya. Salah satu contohnya adalah Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang.  

"Jadi disamping ada sepuluh yang awal. Ada tambahan misalnya, tidak ada sebelumnya tapi ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda, Jampidmil, Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana di Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga," paparnya. 

UU TNI sebelumnya hanya mengizinkan prajurit aktif menempati sepuluh jabatan, di antaranya di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara. 

Kemudian di Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung.  

RUU TNI menambahkan enam posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yakni di sektor kelautan dan perikanan, BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya