Berita

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat buka bersama media di Jakarta pada Senin sore, 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Hasan Nasbi: RUU TNI yang Dicurigai Tidak Terbukti Mengembalikan Dwifungsi ABRI

SENIN, 17 MARET 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dicurigai dapat membangkitkan dwifungsi ABRI nyatanya tidak terbukti.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat menggelar buka bersama media di Jakarta pada Senin sore, 17 Maret 2025. 

Ia menegaskan kecurigaan yang dikemukakan aktivis dan NGO tentang potensi dwi fungsi ABRI tidak terbukti adanya. Hasa menyebut revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya memperbolehkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil di 15 kementerian dan lembaga yang membutuhkan keahlian mereka.  


"(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada," ujarnya. 

Adapun terkait penambahan jabatan yang bisa diisi TNI, Hasan memastikan bahwa posisi tersebut sudah ada sebelumnya. Salah satu contohnya adalah Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang.  

"Jadi disamping ada sepuluh yang awal. Ada tambahan misalnya, tidak ada sebelumnya tapi ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda, Jampidmil, Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana di Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga," paparnya. 

UU TNI sebelumnya hanya mengizinkan prajurit aktif menempati sepuluh jabatan, di antaranya di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara. 

Kemudian di Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung.  

RUU TNI menambahkan enam posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yakni di sektor kelautan dan perikanan, BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya