Berita

Pengusaha Surabaya, Budi Said/Ist

Hukum

Pengamat: Aset Budi Said Bisa Disita Antam

SENIN, 17 MARET 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT Antam otomatis menggugurkan ganti rugi 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.

Hal itu disampaikan pakar hukum perdata Universitas Jember, Prof M Khoidin sebagaimana putusan MA 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 yang mengabulkan PK Antam.

Ganti rugi 1.136 kilogram yang harus dibayarkan Antam merupakan dampak dari putusan PK pertama pada September 2023 lalu yang memenangkan Budi Said. Namun dengan putusan MA 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025, maka putusan PK pertama gugur.


"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," kata Khoidin kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

Konsekuensi lain dari PK kedua, tidak menutup kemungkinan aset-aset Budi Said bisa disita dan dirampas oleh negara.

Namun berkaitan penyitaan aset Budi Said baru bisa diputuskan setelah hasil kasasi keluar.

"Kalau putusan kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK, baik perdata maupun pidana tidak menunda adanya pelaksanaan eksekusi kasasi," tambah Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Nurul Ghufron.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya