Berita

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Beli Rumah di Yogyakarta Diduga dari Hasil Meras

SENIN, 17 MARET 2025 | 18:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah diduga membeli rumah senilai Rp1,5 miliar di Provinsi Yogyakarta menggunakan uang hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang dipanggil dan diperiksa pada Senin, 17 Maret 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sleman," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.


Ketiga saksi yang telah diperiksa, yakni staf kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk, Swandari Handayani selaku Notaris/PPAT, dan Naidatin Nida selaku wiraswasta.

"Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian 1 bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," terang Tessa.

Atas pembelian rumah dari hasil korupsi itu, lanjut dia, tim penyidik selanjutnya melakukan penyitaan terhadap rumah dimaksud.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas 1 bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024.

Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Cagub.

Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.

Kemudian, Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Lalu, Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan aset milik Rohidin berupa empat bidang tanah yang terdiri dari satu bidang tanah beserta rumah di Depok Jawa Barat dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya