Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Revisi UU TNI Langkah Strategis Perkuat Profesionalisme Prajurit

SENIN, 17 MARET 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. 

Hal itu disampaikan pengamat politik sekaligus peneliti senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur kepada RMOL, Senin, 17 Maret 2025.

"Revisi UU TNI harus diarahkan untuk membangun kembali TNI yang kokoh pada jati dirinya, yaitu sebagai penjaga kedaulatan dan pertahanan negara serta profesionalisme prajurit. TNI harus tetap berdiri netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujar Syurya. 


Namun demikian, ia mengajak semua pihak untuk tidak apriori terhadap pembahasan revisi UU TNI. Menurutnya, revisi yang didasarkan pada kebutuhan kelembagaan TNI sangat penting dalam menghadapi tantangan dan ancaman terhadap negara yang semakin kompleks dan dinamis. 

"UU TNI sudah lebih dari 20 tahun sejak diundangkan. Kondisi global dan domestik telah mengalami banyak perubahan, termasuk dinamika ancaman keamanan yang membutuhkan adaptasi dan penguatan kelembagaan TNI," jelasnya.

Dalam konteks hukum, revisi UU TNI harus merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam konstitusi, khususnya Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.

"Selain itu, pembahasan revisi terkait pasal 3 tentang kedudukan TNI, pasal 47 tentang penugasan pada K/L dan pasal 53 tentang perpanjangan usia tersebut harus berlandaskan pada norma hukum yang menjamin profesionalisme, netralitas, dan supremasi sipil, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum nasional dan prinsip universal demokrasi. Kami yakin revisi ini dapat memperkuat profesionalisme prajurit TNI," ungkapnya. 

Syurya juga menegaskan bahwa revisi UU TNI perlu mempertegas tafsiran tentang TNI sebagai tentara profesional, yaitu prajurit yang tidak hanya ahli dalam tugas pertahanan tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap rakyat dan negara. 

"TNI harus tetap menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Revisi UU harus memastikan bahwa TNI semakin dicintai rakyat karena dedikasinya dan tetap mencintai rakyat melalui pengabdian yang tulus," tegas dia.

Lebih lanjut, Syurya mengingatkan bahwa profesionalisme TNI tidak hanya diukur dari kemampuan militer, tetapi juga dari integritas moral, komitmen terhadap hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. 

"Revisi UU harus memberikan kejelasan tentang batasan peran TNI di ranah sipil agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain dan tetap dalam koridor hukum yang jelas," paparnya.

Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul Indonesia Jakarta ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses revisi UU TNI dalam menjaga esensi TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional. 

"Revisi UU TNI bukan sekadar perubahan norma, tetapi pembaruan komitmen kita bersama untuk membangun TNI yang kuat, profesional, dan tetap dekat dengan rakyat. Mari kita kawal bersama," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya