Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Revisi UU TNI Langkah Strategis Perkuat Profesionalisme Prajurit

SENIN, 17 MARET 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. 

Hal itu disampaikan pengamat politik sekaligus peneliti senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur kepada RMOL, Senin, 17 Maret 2025.

"Revisi UU TNI harus diarahkan untuk membangun kembali TNI yang kokoh pada jati dirinya, yaitu sebagai penjaga kedaulatan dan pertahanan negara serta profesionalisme prajurit. TNI harus tetap berdiri netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujar Syurya. 


Namun demikian, ia mengajak semua pihak untuk tidak apriori terhadap pembahasan revisi UU TNI. Menurutnya, revisi yang didasarkan pada kebutuhan kelembagaan TNI sangat penting dalam menghadapi tantangan dan ancaman terhadap negara yang semakin kompleks dan dinamis. 

"UU TNI sudah lebih dari 20 tahun sejak diundangkan. Kondisi global dan domestik telah mengalami banyak perubahan, termasuk dinamika ancaman keamanan yang membutuhkan adaptasi dan penguatan kelembagaan TNI," jelasnya.

Dalam konteks hukum, revisi UU TNI harus merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam konstitusi, khususnya Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.

"Selain itu, pembahasan revisi terkait pasal 3 tentang kedudukan TNI, pasal 47 tentang penugasan pada K/L dan pasal 53 tentang perpanjangan usia tersebut harus berlandaskan pada norma hukum yang menjamin profesionalisme, netralitas, dan supremasi sipil, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum nasional dan prinsip universal demokrasi. Kami yakin revisi ini dapat memperkuat profesionalisme prajurit TNI," ungkapnya. 

Syurya juga menegaskan bahwa revisi UU TNI perlu mempertegas tafsiran tentang TNI sebagai tentara profesional, yaitu prajurit yang tidak hanya ahli dalam tugas pertahanan tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap rakyat dan negara. 

"TNI harus tetap menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Revisi UU harus memastikan bahwa TNI semakin dicintai rakyat karena dedikasinya dan tetap mencintai rakyat melalui pengabdian yang tulus," tegas dia.

Lebih lanjut, Syurya mengingatkan bahwa profesionalisme TNI tidak hanya diukur dari kemampuan militer, tetapi juga dari integritas moral, komitmen terhadap hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. 

"Revisi UU harus memberikan kejelasan tentang batasan peran TNI di ranah sipil agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain dan tetap dalam koridor hukum yang jelas," paparnya.

Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul Indonesia Jakarta ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses revisi UU TNI dalam menjaga esensi TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional. 

"Revisi UU TNI bukan sekadar perubahan norma, tetapi pembaruan komitmen kita bersama untuk membangun TNI yang kuat, profesional, dan tetap dekat dengan rakyat. Mari kita kawal bersama," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya