Berita

Muhamad Isnur (kedua dari kiri) di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil: Letkol Teddy hingga Mayjen Ariyo Harusnya Mundur

SENIN, 17 MARET 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 RMOL. Koalisi Masyarakat Sipil menuntut evaluasi dan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi terkait penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur, mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri (pensiun dini),” tegasnya saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025. 


Isnur menyoroti sejumlah pejabat TNI aktif yang menjabat di posisi sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, hingga Mayor Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden. 

Menurutnya, langkah tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku dalam UU TNI.

“Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, di antaranya Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan Kepala Sekretariat Presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain-lain,” sesalnya. 

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuntut agar seluruh kerja sama antara TNI dan lembaga sipil yang didasarkan pada MoU, yang memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam ranah sipil dengan alasan operasi militer selain perang, untuk segera ditinjau ulang. 

Pasalnya, menurut Isnur, hal tersebut bertentangan dengan UU TNI yang mengatur pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan politik negara, bukan melalui MoU, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.

“Pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya