Berita

Muhamad Isnur (kedua dari kiri) di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil: Letkol Teddy hingga Mayjen Ariyo Harusnya Mundur

SENIN, 17 MARET 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 RMOL. Koalisi Masyarakat Sipil menuntut evaluasi dan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi terkait penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur, mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri (pensiun dini),” tegasnya saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025. 


Isnur menyoroti sejumlah pejabat TNI aktif yang menjabat di posisi sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, hingga Mayor Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden. 

Menurutnya, langkah tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku dalam UU TNI.

“Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, di antaranya Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan Kepala Sekretariat Presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain-lain,” sesalnya. 

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuntut agar seluruh kerja sama antara TNI dan lembaga sipil yang didasarkan pada MoU, yang memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam ranah sipil dengan alasan operasi militer selain perang, untuk segera ditinjau ulang. 

Pasalnya, menurut Isnur, hal tersebut bertentangan dengan UU TNI yang mengatur pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan politik negara, bukan melalui MoU, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.

“Pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya