Berita

Muhamad Isnur (kedua dari kiri) di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil: Letkol Teddy hingga Mayjen Ariyo Harusnya Mundur

SENIN, 17 MARET 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 RMOL. Koalisi Masyarakat Sipil menuntut evaluasi dan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi terkait penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur, mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri (pensiun dini),” tegasnya saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025. 


Isnur menyoroti sejumlah pejabat TNI aktif yang menjabat di posisi sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, hingga Mayor Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden. 

Menurutnya, langkah tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku dalam UU TNI.

“Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, di antaranya Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan Kepala Sekretariat Presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain-lain,” sesalnya. 

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuntut agar seluruh kerja sama antara TNI dan lembaga sipil yang didasarkan pada MoU, yang memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam ranah sipil dengan alasan operasi militer selain perang, untuk segera ditinjau ulang. 

Pasalnya, menurut Isnur, hal tersebut bertentangan dengan UU TNI yang mengatur pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan politik negara, bukan melalui MoU, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.

“Pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya