Berita

Muhamad Isnur (kedua dari kiri) di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil: Letkol Teddy hingga Mayjen Ariyo Harusnya Mundur

SENIN, 17 MARET 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 RMOL. Koalisi Masyarakat Sipil menuntut evaluasi dan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi terkait penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur, mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri (pensiun dini),” tegasnya saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025. 


Isnur menyoroti sejumlah pejabat TNI aktif yang menjabat di posisi sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, hingga Mayor Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden. 

Menurutnya, langkah tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku dalam UU TNI.

“Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, di antaranya Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan Kepala Sekretariat Presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain-lain,” sesalnya. 

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuntut agar seluruh kerja sama antara TNI dan lembaga sipil yang didasarkan pada MoU, yang memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam ranah sipil dengan alasan operasi militer selain perang, untuk segera ditinjau ulang. 

Pasalnya, menurut Isnur, hal tersebut bertentangan dengan UU TNI yang mengatur pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan politik negara, bukan melalui MoU, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.

“Pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya