Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo dan Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan dan narkoba yang dilakukan Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025./Humas Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik Kapolres Ngada nonaktikf AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan dugaan penyalahgunaan narkoba, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.
"Memang jadwal sidangnya pagi ini. Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada wartawan.
Nantinya, dalam persidangan akan diketahui motif serta konstruksi utuh peristiwa pelanggaran dilakukan Fajar. Mulai dari tindakan video cabul anak di bawah umur yang diunggah ke situs porno Australia oleh Fajar, hingga peredaran narkoba.
"Uraian-uraian itu penting. Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap. Misalkan ada monetize, misalnya kalau videonya diupload dan sebagainya. Karena itu nanti akan menentukan karakter dari peristiwa pidananya, itu yang pertama," kata Anam.
Dalam kasus ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan ada empat orang korban, tiga di antaranya masih di bawah umur.