Berita

Mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

KPK Tetap Kejar Aset TPPU Abdul Ghani Kasuba Lewat Keperdataan

SENIN, 17 MARET 2025 | 09:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengejar aset dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai asset recovery dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK), melalui gugatan keperdataan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelum meninggal dunia, selain berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK juga menyandang status sebagai tersangka TPPU.

"Status tersangkanya sudah pasti gugur. Tapi kan sudah disita, nih (aset-aset AGK). Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," kata Asep kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.


Asep menjelaskan, jika tersangka meninggal dunia, maka aparat penegak hukum bisa menggugat melalui keperdataan lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum, nanti akan dirapimkan, setelah itu juga akan komunikasi dan koordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Yang jelas, fokus kita itu assets recovery. Jadi berapa pun sudah ter-declare itu harus diambil," pungkas Asep.

Pada Jumat malam, 14 Maret 2025, AGK dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate setelah dirawat selama 3 pekan.

Dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 September 2024.

Selain itu, AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

AGK pun mengajukan banding. Permintaan banding penasihat hukum AGK diterima, namun Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, AGK mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, AGK juga sebelumnya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Dalam kasus TPPU, KPK telah melakukan penggeledahan 1 unit rumah di Ternate pada Senin, 30 September 2024. Dari rumah milik keluarga AGK ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya