Berita

Mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

KPK Tetap Kejar Aset TPPU Abdul Ghani Kasuba Lewat Keperdataan

SENIN, 17 MARET 2025 | 09:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengejar aset dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai asset recovery dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK), melalui gugatan keperdataan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelum meninggal dunia, selain berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK juga menyandang status sebagai tersangka TPPU.

"Status tersangkanya sudah pasti gugur. Tapi kan sudah disita, nih (aset-aset AGK). Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," kata Asep kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.


Asep menjelaskan, jika tersangka meninggal dunia, maka aparat penegak hukum bisa menggugat melalui keperdataan lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum, nanti akan dirapimkan, setelah itu juga akan komunikasi dan koordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Yang jelas, fokus kita itu assets recovery. Jadi berapa pun sudah ter-declare itu harus diambil," pungkas Asep.

Pada Jumat malam, 14 Maret 2025, AGK dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate setelah dirawat selama 3 pekan.

Dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 September 2024.

Selain itu, AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

AGK pun mengajukan banding. Permintaan banding penasihat hukum AGK diterima, namun Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, AGK mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, AGK juga sebelumnya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Dalam kasus TPPU, KPK telah melakukan penggeledahan 1 unit rumah di Ternate pada Senin, 30 September 2024. Dari rumah milik keluarga AGK ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya